Pemungutan Suara Ulang (PTU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Di TPS 2 Desa Patobong Kabupaten Pinrang

REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Didesa Patobong Kecamatan Mattiro Sompe TPS 2 di Kabupaten Pinrang (Prov. Sulsel) bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Selatan karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran. KPU menetapkan pelaksanaan PSU bakal digelar pada hari Sabtu, 7 Desember 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pinrang Muhammad Ali Jodding mengatakan PSU tersebut digelar berdasarkan rekomendasi pengawas di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Rekomendasi tersebut terkait pelanggaran dalam proses pemungutan suara.

“PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Panwas Kecamatan, pertama dari Bawaslu Kabupaten Pinrang, kemudian Panwas Desa, serta Panwas Tempat Pengumutan Suara ( P-TPS),” kata Ali Jodding dihubungi, Jum’at (6/12/2024).

“Dasarnya itu, ada rekom, dan rekom itu dikeluarkan atas temuan pengawas, pengawas di jajaran Bawaslu di kabupaten atau kota setempat, bahwa ada pelanggaran terkait pelanggaran administrasi menyangkut tata cara pemungutan atau pencoblosan yang tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan di Desa Patobong, pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb namun menggunakan KTP luar domisili. Ditemukan diberikan hak pilih kepada pemilih.

Di Patobong, ditemukan pelanggaran serius terkait pemilih yang menggunakan dokumen tidak sah untuk memilih. Ia menjelaskan bahwa temuan ini melibatkan satu pemilih yang menggunakan kartu keluarga dan ijazah. Itu ada satu kasus, yang ditemukan oleh pengawas, ada pemilih yang namanya tidak ada di dalam DPT dan tidak ada juga di dalam DPTb, kemudian dapat memilih dan mencoblos menggunakan kartu keluarga dan ijazah. Ada 1 pemilih,” jelasnya.

Lanjut, ditemukan pelanggaran terkait pemilih yang memilih di TPS yang tidak sesuai dengan data DPT sehingga dilakukan PSU. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Ketua KPPS TPS 2, terdapat pemilih yang terdaftar di TPS lain terpaksa memilih di TPS 2 karena desakan dari pemilih lainnya.

Baca juga:  5 Desa Di Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Mengalami Banjir Dan Longsor

“Berdasarkan pengakuan Ketua KPPS TPS 2 Desa Patobong Kecamatan Mattiro Sompe , terdapat pemilih yang terdaftar di TPS lain yang memilih di TPS 2 dan dimasukkan ke dalam kategori pemilih tambahan (DPK). Berdasarkan pengakuan PTPS, mereka telah melarang pemilih yang terdaftar di TPS lain untuk memilih di TPS 2, namun karena desakan pemilih dan untuk menghindari keributan, KPPS dengan terpaksa memberikan hak pilih di TPS 2,” jelasnya.

Muhammad Ali Jodding mengungkapkan hanya TPS 2 di Patobong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang yang akan melaksanakan PSU. Bakal dilaksanakan pada Hari Sabtu, 7 Desember besok.

” Ada satu TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang, dan hanya untuk TPS 2 melakukan pemungutan suara ulangnya akan dilakukan tanggal 7 Desember,” ungkapnya.

Ali Jodding mengimbau pemilih untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan menghindari pelanggaran dalam pemungutan suara ulang. Ia menegaskan pentingnya pemilih untuk hanya memilih satu kali dan hadir kembali pada 7 Desember untuk menggunakan hak pilih di TPS yang melakukan PSU.

“Khusus terkait PSU, tentu himbauan KPU Kabupaten Pinrang , mengimbau kepada pemilih untuk menghindari pemungutan suara ulang sesuai ketentuan yang ada, menyangkut pemilih hanya bisa memilih satu kali, kemudian juga menyangkut pemilihnya, intinya seperti itulah menghimbau kepada pemilih yang dia berada di TPS nya melakukan pemungutan suara ulang untuk hadir kembali di tanggal 7, untuk datang ke TPS,” tutupnya.

Laporan : Mussin Jack

Tags: