Penangkapan Tanpa Surat Perintah, LKBH Makassar akan Laporkan Kapolres Gowa ke Propam Polda Sulsel

IMG 20220317 WA0133

REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Penangkapan tanpa surat perintah yang dilakukan anggota kepolisian resort Gowa di Bangkala, Jeneponto kini berbuntut panjang. Pihak pendamping hukum dari Nurlela Daeng Caya (NDC) yakni LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) berencana akan melaporkan Kapolres Gowa di Propam Polda Sulsel.

“Rencana besok, hari Jum’at kami akan ke propam Polda melaporkan Kapolres Gowa atas tindakan penangkapan tanpa surat perintah, surat tugas dan surat penangkapan yang diperlihatkan saat terjadinya penangkapan atas klien kami,” ungkap Herianto M, Mar, paralegal LKBH Makassar yang ikut dalam pendampingan di pengadilan negeri Sungguminasa, Kamis, 17/3/2022.

IMG 20220317 WA0134

Tersangka NDC ini yang sementara bergulir gugatan praperadilan dengan tuduhan penculikan anak, melalui kuasa hukumnya LKBH Makassar akan menjadikan video proses penangkapan yang viral di medsos sebagai barang bukti pelaporan di propam Polda Sulsel.

“Untunglah kami punya video viral hasil tayangan Trans7 di medsos Facebook yang akan kami jadikan barang bukti,” tambah Herianto M. Mar.

Lain halnya yang diungkapkan Amin, Paralegal LKBH Makassar Bidang Intelijen mengungkapkan, “selain Kapolres Gowa sebagai aktor intelektualnya, kami juga menjajaki anggota kepolisian berjumlah lebih 10 orang beserta polwan sebagai terlapor di Propam Polda Sulsel.” (*)

Laporan : Suryadi
Sumber : Muh. Sirul Haq – LKBH

Baca juga:  Polda Sulsel Gelar Press Release hasil Operasi SIKAT LIPU 2022

Tags: