REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024, Pada Rabu Tanggal 15 Mei 2024.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kembali dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu (R) selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelumnya tersangka (R) telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

Sebagaimana telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024
Sementara itu, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan untuk para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang.
Modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa.
Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Penkum Humas Kejati Sumsel
Tags: sumatera selatan
-
Pendamping Desa Harus Berperan Dalam Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di 2024
-
Pangdam I/BB Launching Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital
-
TNI Kerahkan Kapal Perang Bikin Kocar-Kacir Pasukan Musuh
-
Gelar Jamuan Teh Bersama Para Pendamping Pemimpin ASEAN, Ibu Iriana Kenalkan Wisata Labuan Bajo
-
Wisuda Santri TK/TPA LPPTKA BKPMI Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar
-
Percepat Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi, Kemendagri Turunkan Tim ke Papua
-
Mendagri Tekankan Pentingnya Peran Buruh bagi Bangsa
-
Kunjungi Pos Pengamanan Nataru, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Serahkan Bingkisan
-
Bentuk Kepedulian; Andi Askari, M.Si Kadis Dinas Dukcapil Kabupaten Pinrang Berikan Pelayanan Terbaik
-
Sekjen Kemendes Hadiri Pembukaan PORNAS KORPRI di Semarang

