REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Mapok (27) warga Desa Sambongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Jawa Tengah, tak berdaya setelah diringkus Sat Resnarkoba Polres Kendal dengan barang bukti sabu-sabu yang akan diedarkan. Pengedar barang haram ini diringkus Polisi setelah aksinya berhasil diendus aparat Kepolisian.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya narkoba di wilayah Kecamatan Weleri. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat tersangka sedang bersama dengan temannya.
“Tersangka kita tangkap Selasa malam (11/1/2022) sekitar jam 20.00 WIB. Setelah kita geledah dengan disaksikan warga setempat, kita temukan satu paket sabu-sabu yang terbungkus klip plastik lalu dibungkus dengan tisu dan disimpan di dalam bungkus rokok, ditaruh di saku celananya,” terang Agus Riyanto.
Barang bukti dari tangan tersangka yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan memiliki berat kotor 0,44 gram.
Kemudian, petugas kembali mengintrogasi tersangka. Dari introgasi ini didapati informasi bahwa tersangka masih menyimpan barang haram di pinggir jalan sebelah kanan atau sebelah utara tembok jembatan yang ikut antara Dukuh Traju dengan Dukuh Gondangan Desa manggunsari.
Di lokasi itu, kembali ditemukan 1 paket dengan bentuk terbalut plastik bening yang disolasi warna hitam berisi 2 paket klip plastik kecil dengan berat keseluruhan 1 gram.
Tak cukup sampai di sini, kelihaian petugas dalam mengintrograsi tersangka juga berhasil melacak paket sabu-sabu yang dititipkan tersangka di rumah temannya di Dukuh Gondangan RT 3 RW 4 Desa Mangunsari Weleri. Barang seberat 0,9 gram dan 0,24 gram dalam klip plastik yang berbeda berhasil ditemukan di dalam tas yang disimpan disamping kasur.
“Petugas juga berhasil mengamankan bong bekas pakai yang digunakan tersangka menikmati barang haramnya,” ujarnya.
Tersangka berikut barang bukti lalu diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Hari ini, BIN Tambah 12 Ribu Penerima Dosis 2 Vaksin Covid-19 di Sumut
-
Kapuspen TNI : TNI Perangi Mafia Perdagangan Orang dan Kegiatan Ilegal Antar Negara
-
Bakamla RI Selenggarakan Seminar Penguatan Sistem Keamanan Laut
-
Kejari Pinrang Gelar Pasar Murah Sembako untuk Masyarakat
-
Wamendes Paiman Beberkan Kunci Sukses Berwirausaha dan Pembangunan Desa Wisata
-
Satbrimob Polda Malut Taklukan Jalur Taman Love! Aksi Bersih-Bersih Ala Polisi yang Bikin Salut
-
7 Sekolah di Kendal Terima Donasi SatuKata Peduli 2
-
Presiden Jokowi Sampaikan Penganugerahan Pangkat Istimewa Prabowo sesuai UU
-
Ditandai Peletakan Batu Pertama, Rehabilitasi TK Kemala Bhayangkari 23 Pemalang Dimulai
-
Demi Kemanusiaan Andi Calo Kerrang Sekda Pinrang Kerja Maraton Salurkan Bantuan Di Beberapa Kecamatan

