REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Dalam upaya re-design tata kelola Pemerintah Daerah agar lebih lincah dan berorientasi pada hasil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan reformasi struktur birokrasi di lingkup pemerintah daerah. Hal ini dikenal sebagai penyederhanaan birokrasi.
Seperti diketahui, fokus pembangunan Presiden Joko Widodo pada tahun 2020-2024 salah satunya mengenai agenda penyederhanaan birokrasi. Adapun, untuk penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah, secara teknis Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian PANRB.
Tahapan dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Nomor 25 Tahun 2021 memiliki 2 tahap. Pertama, tahap penyederhanaan struktur. Kedua, tahap penyetaraan jabatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan, dalam implementasi penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Daerah secara teknis Kemendagri melalui Ditjen Otda berkolaborasi dengan Kementerian PANRB. Berikutnya, dua tahapan tersebut akan dimplementasikan dalam penyederhanaan birokrasi di daerah.
“Secara teknis implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemda, kami berkolaborasi dengan Kementerian PANRB. Tujuannya, agar Pemda tidak bingung dalam implementasinya. Sehingga diharapkan percepatan implementasi penyederhanaan birokrasi. Kegiatan penyederhanaan birokrasi meliputi 2 aspek yaitu penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan,” ujar Akmal saat diwawancarai di ruang Studio Podcast Otda pada Senin (28/06/2021).
Ia melanjutkan, saat ini Kemendagri sedang memfokuskan penyederhanaan birokrasi, yaitu terkait penyederhanaan struktur. Mekanisme dalam penyederhanaan struktur terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis, dan persetujuan.
Adapun persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah provinsi oleh Kemendagri atas pertimbangan teknis Kementerian PANRB. Sedangkan persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah provinsi atas pertimbangan teknis Kemendagri.
“Saat ini kurang lebih ada 128 pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah kami berikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur. Kemudian ada 18 pemerintah provinsi yang telah kami validasi dan diserahkan ke Kementerian PANRB untuk mendapatkan pertimbangan teknis,” ujar Akmal.
Bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan maka telah dapat menetapakan SOTK baru dalam Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera mengusulkan dalam penyetaraan jabatan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Antisipasi Dampak Inflasi, Kemendagri Ajak Daerah Lakukan Tindakan Preventif
-
Pj. Bupati Pinrang Menerima Audiens Dari Panitia Porseni Antar Madrasah Diruang Kerja Bupati
-
Melalui Bhayangkara Mural Festival Kabidhumas Polda Sulsel Ajak Para Pelaku Seni di Sulsel Lawan Corona dan Sebarkan Karya Positif di Masa Pandemi Covif-19
-
Konfercab NU Kabupaten Kendal 2022 Digelar
-
Kasum TNI Hadiri Seminar Geopolitik dan Geostrategis Indonesia Ke-78
-
Ditengah Pandemi COVID-19, Masyarakat Diminta untuk Bisa Memanfaatkan Layanan Pesan Antar
-
Kapolda Sumut Cek Kesehatan Satwa Turangga
-
Kementerian PUPR Bangun Instalasi Pengolahan Limbah Kota Makassar, Mampu Ubah Limbah Rumah Tangga Menjadi Air Layak Minum
-
Sambung Rasa Transmigran Kalimantan Timur, Wamen Viva Yoga: Kita Tuntaskan Sengketa Lahan
-
Forum Pembauran Kebangsaan FPK Kabupaten Bogor Hadiri pelantikan Pengurus DPD Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo



