REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Dalam upaya re-design tata kelola Pemerintah Daerah agar lebih lincah dan berorientasi pada hasil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan reformasi struktur birokrasi di lingkup pemerintah daerah. Hal ini dikenal sebagai penyederhanaan birokrasi.
Seperti diketahui, fokus pembangunan Presiden Joko Widodo pada tahun 2020-2024 salah satunya mengenai agenda penyederhanaan birokrasi. Adapun, untuk penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah, secara teknis Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian PANRB.
Tahapan dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Nomor 25 Tahun 2021 memiliki 2 tahap. Pertama, tahap penyederhanaan struktur. Kedua, tahap penyetaraan jabatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan, dalam implementasi penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Daerah secara teknis Kemendagri melalui Ditjen Otda berkolaborasi dengan Kementerian PANRB. Berikutnya, dua tahapan tersebut akan dimplementasikan dalam penyederhanaan birokrasi di daerah.
“Secara teknis implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemda, kami berkolaborasi dengan Kementerian PANRB. Tujuannya, agar Pemda tidak bingung dalam implementasinya. Sehingga diharapkan percepatan implementasi penyederhanaan birokrasi. Kegiatan penyederhanaan birokrasi meliputi 2 aspek yaitu penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan,” ujar Akmal saat diwawancarai di ruang Studio Podcast Otda pada Senin (28/06/2021).
Ia melanjutkan, saat ini Kemendagri sedang memfokuskan penyederhanaan birokrasi, yaitu terkait penyederhanaan struktur. Mekanisme dalam penyederhanaan struktur terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis, dan persetujuan.
Adapun persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah provinsi oleh Kemendagri atas pertimbangan teknis Kementerian PANRB. Sedangkan persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah provinsi atas pertimbangan teknis Kemendagri.
“Saat ini kurang lebih ada 128 pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah kami berikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur. Kemudian ada 18 pemerintah provinsi yang telah kami validasi dan diserahkan ke Kementerian PANRB untuk mendapatkan pertimbangan teknis,” ujar Akmal.
Bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan maka telah dapat menetapakan SOTK baru dalam Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera mengusulkan dalam penyetaraan jabatan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Talk Show Ekonomi Kreatif, “IKN Nusantara Menjadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Baru” di Untag 1945 Samarinda
-
Pertama Salurkan BLT Di Kecamatan V Koto, 32 KPM “Tersenyum Bahagia”
-
Kasdam I/BB Berangkatkan Satgas Pam Pulau terluar Secara Virtual
-
Tingkatkan Produksi Sawah Hampir 12 Ribu Ha, Kementerian PUPR Targetkan Bendungan Rukoh Aceh Rampung 2023
-
2 Kecamatan, Batulappa – Patampanua Bersama Hadiri Sosialisasi Paslon Iwan Sudirman Siap Menangkan Nomor Urut 2
-
Minimalisir Persebaran Corona, Satgas COVID-19 di Batang Gencar Lakukan Operasi Yustisi
-
Pelantikan Ketua Dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Benteng Bogor Raya Kabupaten Bogor Priode Tahun 2022 – 2025
-
Gandeng Kemenkop UKM Rafli Optomalkan E Comerce Bagi Usaha Mikro di Aceh
-
Peduli Kesehatan Masyarakat, Petugas Gabungan Terus Gelar Operasi Yustisi dan Penegakan Protkes
-
Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Bintara Polri TA. 2021