REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Sehingga bila sewaktu-waktu usulan tersebut direspon positif oleh DPR RI dan ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk dijalankan, maka Kemendes PDTT telah siap.
“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat audiensi dengan Kepala Desa asal Kabupaten Probolinggo di kantornya, Kalibata, Jakarta, Senin (16/01/2023).
Gus Halim menjelaskan, penambahan masa jabatan tersebut sengaja diusulkan karena selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa, karena disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan.
“Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” ucap Gus Halim
Berdasar hasil beberapa kajian akademik menjelaskan bahwa penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun, begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun.
Harapannya, dengan penambahan masa jabatan itu Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades. Namun, mereka juga tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun alias hanya dua periode.
“Nah, ketika masa jabatan hanya enam tahun maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades dua tahun berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode,” jelas Gus Halim
Sementara itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun itu, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.
Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.
“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” pungkas Gus Halim.
Sumber : Badriy/Kemendes PDTT
Editor : Riza Pahlevi
Tags: jakarta
-
Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti 300 Gram Sabu
-
BKMT Ingatkan Bupati Tapanuli Selatan Akan Sosok Sang Ibunda
-
Badan Kesbangpol Diminta Persiapkan Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas Jelang Pemilu dan Pilkada 2024
-
Sandiaga Ajak Pelaku Parekraf Berikan Layanan Terbaik Pada Lebaran 2023
-
Besok, Lintas Elemen Gelar Kirab Merah Putih untuk Menjunjung Persatuan
-
Kasal Resmikan Dua Kapal Penyapu Ranjau Tercanggih Yang Akan Perkuat Armada TNI AL
-
Film KKN Tertahan 2 Tahun, Raih Lebih Dari 7 Juta Penonton Dalam 20 Hari Tayang
-
Kemendagri Diharapkan Jadi Contoh dalam Penyebarluasan Informasi Publik
-
PLN UIT JBT Luncurkan Program GROW Transmission, Dukung Penuh Transisi Energi Hijau di Indonesia
-
Kabid Humas Polda Sulsel: Kasus Corona Masih Tinggi, Masyarakat harus Memiliki Tanggung Jawab yang Tinggi dan Kolektif untuk Patuhi Prokes