REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Sehingga bila sewaktu-waktu usulan tersebut direspon positif oleh DPR RI dan ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk dijalankan, maka Kemendes PDTT telah siap.
“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat audiensi dengan Kepala Desa asal Kabupaten Probolinggo di kantornya, Kalibata, Jakarta, Senin (16/01/2023).

Gus Halim menjelaskan, penambahan masa jabatan tersebut sengaja diusulkan karena selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa, karena disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan.
“Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” ucap Gus Halim
Berdasar hasil beberapa kajian akademik menjelaskan bahwa penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun, begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun.

Harapannya, dengan penambahan masa jabatan itu Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades. Namun, mereka juga tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun alias hanya dua periode.
“Nah, ketika masa jabatan hanya enam tahun maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades dua tahun berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode,” jelas Gus Halim

Sementara itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun itu, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.
Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.
“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” pungkas Gus Halim.
Sumber : Badriy/Kemendes PDTT
Editor : Riza Pahlevi
Tags: jakarta
-
Kasat Binmas Polres Gowa Hadiri Muscab PP Polri Cabang Gowa
-
Bangkitkan Kejayaan Sepakbola, Kodam XVIII/Kasuari Gelar Piala Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022
-
Mendes Yandri Tegaskan Pembangunan Desa Inklusif Harus Berbasis Pemberdayaan dan Pendampingan
-
Di Berbagai Kesempatan Bhabinkamtibmas Desa Cibeber Lakukan Mapping Wilayah Terkait TPPO
-
Presiden Jokowi Lantik Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB, menggantikan Doni Monardo yang memasuki masa pensiun
-
Tim Gabungan Pemko Padangsidimpuan, Tertibkan PKL Yang Membandel
-
Polres Way Kanan Patroli KRYD Dibarengi Bagi–Bagi Bantuan Sosial
-
Danrem 174/ATW Uji Coba Akses Free WiFi Dengan Pos Satgas Pamtas RI-PNG
-
Panglima TNI: TNI-Polri Netral Pemilu 2024 Aman dan Damai
-
Penilaian Kampung Bebas Narkoba, Polda Bengkulu Kunjungi Polres Mukomuko


