Perkawinan Rasali Nduru Kades Helefanika Nias Selatan Dengan Rosmawati Giawa Terancam Pasal 279 KUHP Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

REAKSIMEDIA.COM | Nias Selatan – Rasali Ndruru Kepala Desa Helefanikha yang diduga menyembunyikan Status Perkawinannya untuk Menikahi Rosmawati Giawa warga Desa Hilimaera Kecamatan Ulunoyo merupakan tindakan Pemalsuan Data, demikian disampaikan Camat Ulunoyo saat dikonfirmasi oleh Wartawan Reaksimedia.com Jumat 3/7/2021 melalui Telepon Selularnya.

Pengumuman Perkawinan yang seharusnya ditempelkan dipapan pengumuman bukan untuk dibacakan pada acara Perkawinan, namun bertujuan agar dibaca oleh semua pihak jika ada informasi data yang salah dapat disampaikan keberatan, namun justru peguamuman itu dibacakan oleh Pemerintah Desa saat berlangsungnya acara pesta perkawinan Kamis 24/6/2021.

Baziduhu Halawa mengatakan bahwa Pengumuman tersebut benar telah saya terbitkan atas nama Kadis Dukcapil Nias Selatan, berdasarkan data yang kami terima dari Calon pengantin, bahwa saudara Rasali Nduru mengaku belum pernah terikat Perkawinan sebelumnya.

Baru saya mengetahui bahwa Saudara Rasali Nduru sudah pernah kawin yaitu setelah membaca berita di beberapa media online dan media sosial, kami merasa tertipu.

Pernyataan yang sama juga dikemukakan oleh Kepala Desa Hilimaera Kecamatan Ulunoyo, tidak menyangkan Pengantin Pria membohongi kami dan keluarga Pengantin Wanita.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias Selatan yang ditemui awak media dikantor nya mengatakan bahwa Dukcapil Nias Selatan belum pernah membuat pengumuman Perkawinan atas nama Rasali Nduru dengan Rosmawati Giawa dan juga tidak pernah mendelegasikan kepada Camat Ulunoyo untuk membuat Pengumuman, kami akan berkoordinasi dengan Camat dan pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan pengumuman perkawinan tersebut.

Dukcapil Nias Selatan telah memeriksan data pada System Informasi Kependudukan bahwa Rasali Ndruru tercatan telah kawin dengan seorang wanita yang bernama MEGA DAMAIRATI PUTRI WAHYU TAMPOKO warga Pati Jawa Tengah pada tahun 2017 yang lalu.

Baca juga:  LaNyalla Ajak Gawagis Dorong Konsensus Nasional Agar Bangsa Kembali ke Pancasila

Dengan sudah tercatatnya Perkawinan Rasali Nduru dengan Mega Damiarti Putri Wahyu Tampoko maka sepanjang tidak ada bukti perceraian sesuai dengan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dipastikan Dukcapil Nias Selatan tidak akan mencatatkan Perkawinan Rasali Nduru dengan Rosmawati Giawa.

Seseorang yang melangsungkan perkawinan dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan yang sebelumnya karena sebagai penghalang perkawinan dapat dikenakan Pasal 279 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun :

1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.

Terkait Rasali Ndruru berstatus sebagai Pejabat Kepala Desa tidak dapat kami komentari termasuk juga urusan hubungan suami istri itu baik istrinya yang pertama maupun istri kedua, urusan kami adalah mencatat jika telah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kadis Dukcapil Nias Selatan sangat berterima kasih kepada media yang telah mengungkap masalah ini agar kami dan jajaran sampai ketingkat Desa lebih hati-hati pada dalam pembuatan dokumen kependudukan, sambil mengakhiri pembicaraan.

Laporan : Ebenezer 

Tags: