REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pengadilan Negeri Depok kelas 1A mengalami kendala di sistem elektroniknya (e-court), yang menyebabkan miss informasi antara majelis hakim, pengacara dan para tergugat. Persidangan tersebut merupakan perkara sengketa waris, dimana penggugat tuntut ganti rugi Rp.15 miliar dengan tuduhan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
Perkara sengketa waris dengan tuduhan PMH dengan nomor perkara 277/Pdt.G/2024. Dalam kasus ini, pihak penggugat, majelis hakim sudah menjadwalkan persidangan di tanggal yang sudah ditentukan.
Sebenarnya sidang pembuktian penggugat ditetapkan tanggal 3 Oktober, namun hal itu ditunda ke tanggal 10 /10. Di tanggal tersebut sidang pun ditunda ke tanggal 16 Oktober. Meski sudah dua kali ditunda, di jadwal berikutnya tanggal 16/10 sidang kembali ditunda. Akhirnya Kamis (31/10) sidang terlaksana namun, kembali ditunda karena penggugat belum menyerahkan bukti surat yang diminta majelis.

Penundaan berulang kali itu dipertanyakan kuasa hukum tergugat Desi Desturi S.H,M.H, dimana penundaan sidang tanpa ada catatan atau pemberitahuan seperti persidangan pada umumnya. Kuasa hukum juga menceritakan bagaimana selaku pihak yang berperkara tak mendapat informasi yang benar, bahkan mereka di ping pong kala menanyakan hal itu ke bagian informasi di PN Depok.
Mendengar keluhan kuasa hukum tergugat, majelis hakim meminta maaf karena telah terjadi kesalahpahaman antara pihak PN Depok dan kuasa hukum tergugat. Menurut hakim, ini akibat ada kendala di e-court aplikasi yang tersedia di pengadilan di Indonesia, sehingga terjadi kesalahmengertian dari pihak tergugat. Tentu saja penjelasan ini tidak memupus keraguan kuasa hukum proses persidangan yang adil dan transparan.
Usai menjelaskan penundaan sidang, akhirnya majelis menyatakan sidang di tunda minggu depan Kamis (7/11) mendatang. Hal itu pun disepakati oleh kedua pihak yang berperkara.
Usai sidang Desi menyatakan, persidangan sudah berjalan beberapa kali, dengan agenda mediasi yang kemudian mengalami deadlock. Namun, pihak tergugat merasa ada kejanggalan dalam perubahan jadwal persidangan yang terjadi tanpa pemberitahuan resmi. Menurut Desi Desturi, jadwal sidang beberapa kali mengalami perubahan mendadak, yang dinilai membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian bagi pihaknya.

Desi Desturi menambahkan bahwa sidang konvensional yang tiba-tiba diadakan oleh majelis hakim menimbulkan tanda tanya. Agenda sidang konvensional tersebut diklaim sebagai tanggapan atas keberatan pihak tergugat terkait ketidaksesuaian jadwal yang tidak diinformasikan secara resmi.
Latar Belakang Sengketa Waris
Sejatinya kasus ini berawal dari perpecahan di antara ahli waris dari almarhumah Ibu Haji Juleha. Para penggugat, yang merupakan anak tiri almarhumah, menuntut hak waris yang mereka klaim sebagai hak mereka. Sementara itu, tergugat yang diwakili oleh pengacara Desi Desturi, S.H., M.H dan Salindro Adiyanto, S.H., M.H bahwa kliennya adalah menantu dan keponakan dari almarhumah. Ketidaksepakatan terkait pembagian hak waris menjadi pemicu sengketa yang berlanjut ke meja hijau.
Para penggugat mengklaim bahwa sertifikat kepemilikan properti yang menjadi bagian warisan dipegang oleh pihak tergugat secara tidak sah. Mereka merasa dirugikan oleh pihak tergugat yang disebutkan telah menahan dokumen berharga tersebut.
Selain menuntut hak waris, para penggugat juga mengajukan ganti rugi sebesar Rp15 miliar sebagai kompensasi atas kerugian materiil dan nonmateriil. Mereka mengklaim bahwa sengketa ini telah memberikan dampak psikologis, serta biaya hukum yang sudah mereka keluarkan hingga mencapai Rp120 juta, yang kemudian diminta untuk dibebankan kepada pihak tergugat.

Sementara, melalui konfirmasi dan klarifikasi yang diajukan ke pihak PN Depok, Desi Desturi berharap bahwa ke depannya tidak ada lagi perubahan jadwal yang mendadak atau sepihak dalam perkara PMH ini. Pihak tergugat menginginkan proses peradilan yang transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian di kalangan masyarakat Depok dan sekitarnya, mengingat besarnya nilai ganti rugi yang diajukan. Perkara sengketa waris ini menyoroti pentingnya kejelasan dalam hak-hak waris, serta transparansi dalam proses peradilan.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Kabidhumas Polda Jateng: Masyarakat Bisa Daftar Vaksinasi Merdeka Candi di RT/RW Setempat
-
Buruh Apresiasi Polri, Mayday Fiesta di GBK Berjalan Lancar
-
Dirgahayu Hari Bakti Adhyaksa ke 63, Kejari Mukomuko Gelar Upacara dan Syukuran
-
Terus Berkobar, Satgas TMMD ke-125 Saling Lempar Batu Koral di Jalan Poros Wonosalam Sumber Makmur
-
Beri Rasa Aman pada Jemaat Gereja, Ini yang Dilakukan Personil Samapta Polres Gowa
-
Aktor dan Atlit Softball Donny Kusuma Meninggal Dunia
-
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, TNI dan ADF Gelar Fase FTX Bhakti Kanyini Ausindo 2025
-
Polri “Goes To School”, Satlantas Polres Mukomuko Gelar Kegiatan” PERAKTIS” di SMAN 5 Mukomuko
-
Kementerian PUPR Tingkatkan Pengawasan Standar Pelayanan Jalan Tol
-
Menperin AGK Bertekad Wujudkan Industri Mandiri Hingga Berkeadilan Inklusif

