REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemohon uji materi Undang-undang nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), kembali melontarkan suara keras terkait pemerintah yang masih menuduh dirinya sebagai obligor dan penanggung utang negara, berdasarkan salinan putusan kasasi yang jelas tidak terdaftar di Mahkamah Agung.

Menurutnya mudah saja membuktikan kalau dirinya seorang obligor dan penanggung utang. Tunjukkan bukti Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016, memang telah menerima uang dari Bank Indonesia.
“Kalau di rekening korannya ada pembayaran dari Bank Indonesia, baru boleh ngomong Bank Centris Internasional adalah obligo!” Lantang Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional melalui WhatsApp, Rabu (7/5) siang.

Bila itu benar ada, sambung Andri, bukan hanya harta benda yang ia siap berikan, nyawa pun dia pertaruhkan. “Mereka gak berani terima tantangan dari saya untuk gelar perkara. Artinya, mereka yang punya masalah. Bukan Bank Centris Internasional,” tegasnya.
Tags: jakarta
-
Peduli Kelestarian Sejarah Bengkulu, Bang Ken Dukung Penuh Romer di Pilkada 2024
-
Pj.Gubernur Sulsel Menyampaikan Secara Langsung Pengukuhan PAW Dewan Pengurus KORPRI Pinrang
-
Diguyur Hujan Deras, Kapolres Semarang Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Demo Buruh
-
Cegah terjadinya Curanmor Bhabinkmtibmas Wilayah Hukum Polsek Sukaraja Polres Bogor beri arahan juru parkir dan kernet bongkar turun barang di pasar Ciluar
-
ITDC Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Gempa dan Tsunami di The Nusa Dua
-
Kementerian PUPR Bangun Sejumlah Infrastruktur Pendukung Produktivitas Perekonomian di Sumatera Utara
-
Dandim 1710/Mimika Pimpin Acara Tradisi Korp Raport Pindah Satuan
-
Gelar KYRD Menjelang Bulan Puasa Ramadhan, Polsek Lubuk Pinang Gelar Patroli Harkamtibmas
-
Ketua Umum TP PKK Dorong Kadernya di Sulut Berdayakan Ekonomi Warga
-
Hadir untuk Rakyat, Dewi Aryani Salurkan Kartu JKN-KIS PBI di Kabupaten Tegal





