REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemohon uji materi Undang-undang nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), kembali melontarkan suara keras terkait pemerintah yang masih menuduh dirinya sebagai obligor dan penanggung utang negara, berdasarkan salinan putusan kasasi yang jelas tidak terdaftar di Mahkamah Agung.

Menurutnya mudah saja membuktikan kalau dirinya seorang obligor dan penanggung utang. Tunjukkan bukti Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016, memang telah menerima uang dari Bank Indonesia.
“Kalau di rekening korannya ada pembayaran dari Bank Indonesia, baru boleh ngomong Bank Centris Internasional adalah obligo!” Lantang Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional melalui WhatsApp, Rabu (7/5) siang.

Bila itu benar ada, sambung Andri, bukan hanya harta benda yang ia siap berikan, nyawa pun dia pertaruhkan. “Mereka gak berani terima tantangan dari saya untuk gelar perkara. Artinya, mereka yang punya masalah. Bukan Bank Centris Internasional,” tegasnya.
Tags: jakarta
-
Gandeng Pertamina dan Pemda, Kemendes Siap Gelar Gernas BBI Kaltim
-
Sejumlah Aliansi Berunjuk Rasa Di Mamasa, Agus Butar Butar Layangkan Surat Terbuka Ke Petinggi Negara
-
Sinergi TNI-ATR/BPN, Panglima TNI Terima Kunjungan Menteri ATR/BPN
-
Di Solo Lansia dan Difabel Diberi Perhatian Lebih saat Vaksinasi Merdeka Candi
-
Kiat Daerah Bangun Kolaborasi dengan Mitra Dalam dan Luar Negeri
-
Danrem 071/Wijayakusuma Canangkan Kampung Pancasila Kota Pekalongan
-
Polsek Rowosari Gelar Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-76
-
Polda Jateng Klarifikasi Kabar Anggota Polri Lakukan Penodongan di Kraton Surakarta
-
Bhayangkara Seulawah Expo Ditutup, 88 Persen Pengunjung Merasa Sangat Puas
-
Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal Monitoring Penanganan Cluster Covid-19 di Singorojo

