REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemohon uji materi Undang-undang nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), kembali melontarkan suara keras terkait pemerintah yang masih menuduh dirinya sebagai obligor dan penanggung utang negara, berdasarkan salinan putusan kasasi yang jelas tidak terdaftar di Mahkamah Agung.
Menurutnya mudah saja membuktikan kalau dirinya seorang obligor dan penanggung utang. Tunjukkan bukti Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016, memang telah menerima uang dari Bank Indonesia.
“Kalau di rekening korannya ada pembayaran dari Bank Indonesia, baru boleh ngomong Bank Centris Internasional adalah obligo!” Lantang Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional melalui WhatsApp, Rabu (7/5) siang.
Bila itu benar ada, sambung Andri, bukan hanya harta benda yang ia siap berikan, nyawa pun dia pertaruhkan. “Mereka gak berani terima tantangan dari saya untuk gelar perkara. Artinya, mereka yang punya masalah. Bukan Bank Centris Internasional,” tegasnya.
Tags: jakarta
-
Malam-malam, Kapolri Blusukan di Solo Bagi-bagi Sembako ke Warga dan Pedagang Angkringan
-
Diresmikan Presiden Jokowi, Bendungan Kuningan Siap Layani Daerah Irigasi Seluas 3.000 Hektare
-
Ungkapkan Duka Cita, Wapres Kenang K.H. Dimyati Rois sebagai Pencetak Santri Unggul dan Berdaya Saing
-
Polsek Kebon Jeruk Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat
-
Ditresnarkoba Polda Jateng Bersama Bea Cukai Tanjung Emas ungkap Setengah Kilo Sabu di Kabupaten Semarang
-
Pimpin Rapat Koordinasi di Makassar, Kasatgas Minta Pemda Sulsel Percepat Penuntasan PMK
-
Tak Mau Warga Kesulitan, Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah
-
Kecamatan Teras Terunjam Gelar Pelantikan Dan Ambil Sumpah Panitia Pilkades 2022
-
Jelang Pilkades di Lebak, Polres Serang Kota Terjunkan Puluhan Personel Pengamanan
-
Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan di Daerah Perbatasan Natuna