REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Harapan tersebut disampaikan para petani Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Pemerintah Desa dan BPD untuk diteruskan kepada Komisi Irigasi Kabupaten Mukomuko agar menunda pengeringan wilayah Daerah Irigasi (DI) Manjuto Kiri pada bulan Juni 2025 mendatang, dikarenakan para petani ingin kembali menanam sesuai dengan jadwal pola tanam lama yang telah ditetapkan dari tahun 2023 hingga tahun 2027.
“Petani Desa Arah Tiga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko melakukan peninjauan dan kembali mempedomani jadwal Pola Tanam lama yang telah ditetapkan dari tahun 2023 sampai 2027. Pada jadwal Pola Tanam lama, di bulan Mei ini DI Manjuto Kiri masuk Musim Tanam (MT) II, pola tanam padi dan bukan palawija. Sedangkan jadwal pengeringan dan pola tanam palawija DI Manjuto Kiri seharusnya di Agustus mendatang,” ucap Alek Naliarno Ketua BPD Desa Arah Tiga.
BPD bersama Pemdes Arah Tiga telah mengadakan pertemuan dengan para petani di Desa Arah Tiga, dimana pertemuan tersebut untuk menampung aspirasi warganya yang berharap BPD sebagai wakil warga desa dapat meneruskan aspirasi warganya itu kepada Komisi Irigasi Kabupaten Mukomuko.
“Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arah Tiga, telah memfasilitasi Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), warga petani menyampaikan keresahan mereka, atas rencana penutupan pintu kiri Bendung Manjunto, dan hasil pada pertemuan itu, para petani akan menghadap Bupati Mukomuko pada Kamis 8 Mei 2025 mendatang,” ungkap Alex.
Alex mengatakan, petani Arah Tiga, menolak keputusan Komisi Irigasi yang melakukan perubahan jadwal pola tanam dan akan melakukan pengeringan DI Manjuto Kiri pada Juni mendatang.
“Perubahan tersebut dianggap hanya diputuskan sebelah pihak, dimana pada saat mengambil keputusan perubahan jadwal pola tanam untuk wilayah pintu kiri Bendung Manjunto pemerintah desa, BPD maupun Poktan serta Gapoktan Arah Tiga, tidak dilibatkan sama sekali oleh Komisi Irigasi Kabupaten Mukomuko, padahal persawahan di Arah Tiga memberi kontribusi bagi produksi padi di Kabupaten Mukomuko, dimana luas lahan persawahan di wilayah Manjunto kiri hampir kurang lebih 300 hektar,” terangnya.
Atas berubahnya jadwal pola tanam tahun 2025, hingga membuat petani Arah Tiga merasa heran dengan keputusan Komisi Irigasi. Apalagi jika mengacu pada Surat Keputusan Bupati terkait Pola Tanam dari 2023 sampai 2027, pengeringan DI Manjuto Kiri di Masa Tanam 3, September mendatang. Sedangkan pada Masa Tanam 2, terhitung sejak bulan Mei yang merupakan Pola Tanam Padi.
“Apalagi posisi saat ini petani di wilayah Manjuto Kiri, baru satu kali tanam padi, karena air baru masuk Desember 2024, para petani ingin rencana pengeringan di sayap kiri di tunda sampai Agustus, supaya petani bisa lanjut tanam padi, karena petani kita di wilayah kiri baru satu kali tanam padi,” papar Alex.
Setelah melakukan rapat bersama petani, pemerintah desa dan BPD langsung berkoordinasi dengan Bupati Mukomuko. Hasil koordinasi tersebut, telah diagendakan Kamis 8 Mei 2025, mendatang, mereka dari Arah Tiga, akan melakukan rapat dengan Bupati. Rapat tersebut membahas solusi atas keresahan petani, agar para petani tetap bisa turun tanam padi satu kali lagi.
“Kami berharap jadwal pengeringan tetap dilakukan Agustus mendatang, bukan Juni, kami akan menghadap ke Bupati Mukomuko dengan harapan usulan petani kami mendapat perhatian dan terwujud, karena selain petani Arah Tiga, petani di desa lain di Kecamatan Lubuk Pinang juga ingin pengeringan ditunda sampai Agustus,” jelas Alex.
“Kita berharap bupati dan komisi Irigasi dapat mempertimbangkan keputusan terkait pengeringan air, apa lagi saat ini Bapak Presiden kita Prabowo Subianto Lagi “Gembar Gembor” untuk Program Swasembada Pangan, kalau rencana pengeringan pada Masa Tanam 2 ini juga tetap terjadi, tentunya ini sangat merugikan petani khususnya di Wilayah Desa Arah Tiga dan pada Program swasembada pangan juga akan berpengaruh atas keputusan Ini, kami mohon Pemda melalui Komisi Irigasi dapat mempertimbangkan harapan dari petani kita ini,” ucap Alex.
Sementara itu Ketua Komisi Irigasi Kabupaten Mukomuko Gianto SH Msi menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas aspirasi para petani di Desa Arah Tiga yang berharap penundaan penutupan pintu kiri Bendung Manjunto.
“Aspirasi dan saran masukan yang disampaikan sanak saudara kita di desa arah tiga kecamatan lubuk pinang sangat kita apresiasi dan kami sangat berterimakasih atas masukannya, ini akan kita pertimbangkan kembali, sebab keputusan Komisi Irigasi bukan “vonis mati”, namun kami juga akan kaji kembali dengan kawan kawan dari dinas teknis (PUPR, Pertanian, Ketahanan Pangan, UPI dan UPTD Lubuk Gedang) untuk merespon aspirasi sanak sanak kita di arah tiga,” sebut Gianto.
Gianto mengungkapkan bahwa sebelum diambil keputusan penutupan sayap kiri, tim teknis telah melakukan pemantauan dan pengamatan serta pertemuan dengan para kelompok tani yang berada di wilayah kiri Bendung Manjunto.
“Diketahui pada wilayah kiri panen akan terjadi di bulan mei, dan berdasarkan pengalaman serta pengamatan dari kawan kawan tim teknis bahwa di bulan Juni dan Juli petani akan melakukan pengolahan lahan, sehingga mulai tanam dilakukan pada bulan Agustus, kalau kita berpedoman pada keputusan Bupati yang telah ditetapkan, dimana pengeringan akan dilakukan pada pertengahan bulan Agustus, maka dapat dipastikan petani kita akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan air, dan ini yang ingin kita hindari agar tidak terjadi pada petani kita yang tanaman padinya baru berumur 1 bulan, keputusan penutupan wilayah kiri pada Juni nanti sebenarnya kita ambil dengan penuh pertimbangan, berdasarkan data, pemantauan dan pengamatan yang disampaikan oleh dinas teknis,” ulasnya.
Ketua Komir Kabupaten Mukomuko menyebutkan bahwa keputusan penutupan wilayah kiri Bendung Manjunto adalah untuk meningkatkan kualitas irigasi Bendung Manjunto, dimana kewenangan untuk mengurusi DI Bendung Manjunto merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu (BWSS VII) dengan perpanjangan tangannya di Unit Pengelola Irigasi (UPI) Mukomuko dan UPTD Pengairan Lubuk Gedang.
“Sebab dilakukannya pengeringan adalah untuk pemeliharaan/ perbaikan pada saluran-saluran irigasi yang rusak, sehingga kualitas irigasi kita semakin meningkat dan semakin maksimal nantinya didalam mendukung sektor pertanian kita,” sebutnya.
Disisi lain, Gianto menjelaskan bahwa penanganan pada Bendung Manjunto merupakan program pemerintah pusat melalui APBN untuk peningkatan kualitas Bendung Manjunto.
“Alhamdulillah, tahun ini anggaran yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat untuk penanganan Bendung Manjunto kurang lebih 25 sampai 30 Miliar dan anggaran ini untuk digunakan di sayap kiri, kalau di lakukan pada bulan Agustus, tentunya kawan kawan di BWSS VII tentunya juga akan kesulitan melakukan penanganan, sebab rencana pola tanam kita ini bukan hanya kita saja yang mempedomaninya, kawan kawan di BWSS VII juga mempedomani dan menyesuaikan dengan rencana pola tanam kita disini, sehingga anggaran kegiatan yang telah mereka anggarkan dapat terserap dengan baik, karena usulan untuk penanganan & peningkatan kualitas Bendung Manjunto selalu kita sampaikan kepada BWSS VII berdasarkan usulan dan masukan dari teman teman petani kita di kelompok pemakai air/kelompok tani,”bebernya.
Dengan semua pertimbangan yang matang dan telah melakukan kajian kajian yang telah dilakukan Komisi Irigasi Kabupaten Mukomuko melalui tim teknis dalam mencari solusi yang terbaik untuk kebaikan bersama, maka lahirlah kebijakan untuk merubah jadwal pola tanam pada wilayah kiri Bendung Manjunto.
“Berdasarkan pertimbangan dari BWSS VII serta masukan dari hasil pemantauan dan pengamatan oleh Tim teknis, maka di ambilah keputusan perubahan jadwal pola tanam, dimana penanganan ini dilakukan karena memang sangat dibutuhkan untuk membersihkan/mengeruk lumpur (sedimen) pada saluran irigasi sekaligus memperbaiki saluran yang rusak rusak, karena wilayah kiri Bendung Manjunto meliputi membentang dan melewati beberapa desa sehingga dapat mempengaruhi kualitas irigasi,” ungkapnya.
Aktivitas warga desa yang dilalui saluran irigasi juga berkontribusi dalam penurunan kualitas saluran irigasi, sehingga dilakukanlah penanganan untuk dilakukan perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan dan memaksimalkan kualitas irigasi dalam mendukung sektor pertanian di wilayah kiri DI Bendung Manjunto.
“Pasti ada penurunan kualitas irigasi atas kontribusi dari desa yang dilalui saluran irigasi Bendung Manjunto, maka dari itu perlunya dilakukan penangan, namun kita harus juga mempertimbangka n kesejahteraan petani kita didalam kebersamaan mendukung program pemerintah mewujudkan Swasembada Pangan dan mendukung Asta Cita Presiden Prabowo di program ketahanan pangan nasional,” jelasnya.
“Mari jaga kebersamaan kita, harga gabah tetap terjaga dengan baik sesuai dengan ketetapan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Bulog, dan tentunya, Komisi Irigasi ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada dukungan dari dinas tehnis, keputusan perubahan jadwal pola tanam telah melalui pertimbangan yang matang berdasarkan saran dan masukan dari keputusan bersama, sanak sanak saya petani harus tetap semangat, mari kita bergandeng tangan dalam tujuannya menjadikan kabupaten Mukomuko untuk mendukung swasembada pangan nasional dan mendukung Asta Cita Presiden Prabowo” pungkasnya.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Gus Halim: Kerja Keras Layani Warga Desa di Bulan Puasa Itu Ibadah
-
TNI-RTARF Perkuat Kerja Sama Pertahanan Melalui JSM Ke-11 HLC THAINESIA
-
Jaga Kamtibmas Agar Tetap Kondusif, Anggota Kodim 0808/Blitar Laksanakan Patroli Bersama
-
Kasau Secara Resmi Menerima Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi dari Pangkoopsud I
-
Polda Jateng Klarifikasi Kabar Anggota Polri Lakukan Penodongan di Kraton Surakarta
-
Sediakan Hunian untuk Santri, Rusun Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta Diresmikan Presiden Jokowi
-
Wujud Kepedulian Sosial, Polres Mukomuko Berbagi Takjil Dan Masker
-
Asrenum Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Paban I/Jakrenstra Srenum TNI
-
Danlanud Didampingi Ketua Pia Ardhya Garini Cabang 7/D.II Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Syukuran HUT Ke- 11 RSAU dr. Dody Sardjoto
-
Bersama Pengurus Bhayangkari Ranting, Personel Polsek Palllangga Berbagi Takjil ke Pengendara

