REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Dalam rangka penegakan Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 tahun 2020, petugas gabungan menggelar operasi yustisi pada hari Rabu (2/3/2022) di Jalan Raya Plantungan depan Pasar Wonokambang Desa Tirtomulyo, Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Plantungan Iptu Yudi Supada dengan melibatkan dari Polri, TNI dan Satpol PP.

Disela-sela kegiatan Wakapolsek Platungan menegaskan “Dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan, kami petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di depan Pasar Wonokambang Desa Tirtomulyo Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal,” tegasnya.
“Setiap masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan kami beri teguran dan kami berikan masker gratis. Tindakan yang kami lakukan adalah sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini angkanya terus meningkat,” imbuhnya.
Kami hanya ingin melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 apalagi sekarang ada varian baru yaitu omicron. Kami akan terus mengedukasi masyarakat betapa pentingnya menjalankan prokes dalam kegiatan sehari-hari,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Seluruh Cakades Kota Padangsidimpuan Menggelar Deklarasi Damai
-
Bakamla RI Perkuat Kerja Sama dengan Singapore Police Coast Guard
-
Polres Banjarnegara Cek Peternak Sapi Antisipasi Virus PMK
-
Kemendagri Raih Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022
-
Pos Balingga Satgas Yonif Mekanis 203/AK Laksanakan Anjangsana Ke Rumah Bapak Kepala Desa
-
Polisi Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian (copet) di Pusat Perbelanjaan
-
Alumni Muda GMNI: Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Sosok Tepat Pengganti Presiden Jokowi
-
Rampas Motor Driver Ojol, Seorang Debt Collector Dihajar Massa
-
7 Satuan Polri Akan Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Ini Kiprahnya
-
Dukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Kementerian ESDM Gelar Bazar UMKM


