REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Dalam rangka penegakan Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 tahun 2020, petugas gabungan menggelar operasi yustisi pada hari Rabu (2/3/2022) di Jalan Raya Plantungan depan Pasar Wonokambang Desa Tirtomulyo, Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Plantungan Iptu Yudi Supada dengan melibatkan dari Polri, TNI dan Satpol PP.

Disela-sela kegiatan Wakapolsek Platungan menegaskan “Dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan, kami petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di depan Pasar Wonokambang Desa Tirtomulyo Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal,” tegasnya.
“Setiap masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan kami beri teguran dan kami berikan masker gratis. Tindakan yang kami lakukan adalah sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini angkanya terus meningkat,” imbuhnya.
Kami hanya ingin melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 apalagi sekarang ada varian baru yaitu omicron. Kami akan terus mengedukasi masyarakat betapa pentingnya menjalankan prokes dalam kegiatan sehari-hari,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Kemendagri Gandeng Hanung Bramantyo Bangun Kemajuan Desa Lewat Film Dokumenter
-
Jumat Curhat, Kapolda Sulsel Sambangi Warga Desa Lekopancing Maros, Sekaligus Bagi Sembako
-
Pj. Walikota Padangsidimpuan Pimpin Monitoring Harga Di Bulan Ramadhan
-
Langkah Preventif Cegah Covid-19, Polsek Cepiring Gencarkan Giat Pemantauan Prokes PPKM Level 1
-
Tingkatkan Kapasitas BPD, Pemcam Air Manjunto Gelar Pelatihan BPD
-
Pimpin RSUD Mukomuko, Drs.Bustari Maller Siap Bawa “Perubahan” Lebih Baik
-
Tampil di Podcast MAIA ALELDULTV Puteri Indonesia Intelegensia 2024, Concern Anti Pelecehan dan Kekerasan
-
TNI AD Terima 380 Tabung Oksigen Dari SKK Migas dan Kadin
-
Ketua Umum Kohati PB HMI Suarakan Aspirasi Perempuan Menolak Kenaikan BBM
-
Kementerian PUPR Siap Tindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi, Percepat Perbaikan Infrastruktur Rusak dan Relokasi Warga

