REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sepakat menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, di Gedung Swatantra, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur JAwa Barat tersebut, merupakan bagian dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta PKS antara kejaksaan negeri/kota dan para kepala daerah se-Jawa Barat.
Ayep menilai, pidana kerja sosial adalah bentuk kemajuan dalam praktik penegakan hukum yang menempatkan nilai kemanusiaan di garda depan.
“Ini bukan sekadar hukuman, melainkan sarana memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat. Kami ingin hukum menjadi sarana pembinaan, bukan pembalasan,” ujar Ayep dilansir dari situs resmi pemkotsukabumi.
Ayep menegaskan, penegakan hukum yang berimbang akan berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.
“Jika hukum ditegakkan dengan adil, insyaallah kesejahteraan warga juga ikut tumbuh. Kami berkomitmen bersama Kejari membangun ekosistem hukum yang sehat di Kota Sukabumi,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, SH., MH., mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menghidupkan semangat restorative justice. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai wujud reformasi hukum yang lebih manusiawi.
“Paradigma baru ini menegakkan hukum tanpa menanggalkan martabat manusia. Dengan sinergi bersama daerah, Jawa Barat bisa menjadi model nasional,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan budaya lokal masyarakat Sunda yang menjunjung gotong royong dan kesadaran sosial.
“Dalam tradisi kita, sanksi sosial itu membangun, bukan mematikan. Kita harus mengembalikan makna hukuman ke arah pembinaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial juga mendukung program padat karya dan rehabilitasi sosial, termasuk pemberdayaan pengguna narkoba agar kembali produktif.
Jaksa Agung Muda, Asep Nana Mulyana, menilai, penerapan pidana kerja sosial menjadi tonggak penting pasca disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Ini solusi nyata terhadap masalah kelebihan kapasitas lapas sekaligus wujud keadilan yang lebih manusiawi. Paradigma hukum kini mengedepankan kearifan lokal dan pemulihan sosial,”pungkasnya.
Laporan : Leli
Tags: sukabumi
-
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Salat Idulfitri di Halaman Istana Kepresidenan Bogor
-
Program 99 Hari Kerja Kabupaten Bandung : Percepatan sertifikasi Asset dan BMD
-
Kompak dan Semangat, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Gelar Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan di Area TPU
-
Polres Langsa Laksanakan Apel Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2024
-
Jaga Keutuhan NKRI, TNI Tindak Tegas Kelompok Egianus Kogoya di Papua Pegunungan, 2 Anggota OPM Tewas
-
Jelang Idulfitri 1444 H, Kemendagri Gelar Bakti Sosial dan Bazar Ramadan
-
Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan Kompolnas Award 2022
-
Pihak Kepolisian Tindak Lanjuti berita dimedsos, Terkait Dugaan Adanya Pendistribusian BBM Ilegal
-
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Berikan 10 Arahan Penting Tingkatkan Kinerja BUMD
-
Pertajam Naluri Tempur, KRI SIM-367 Laksanakan Latihan Penembakan Meriam 76 MM dan Latparsial APV-RT

