REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sepakat menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, di Gedung Swatantra, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur JAwa Barat tersebut, merupakan bagian dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta PKS antara kejaksaan negeri/kota dan para kepala daerah se-Jawa Barat.
Ayep menilai, pidana kerja sosial adalah bentuk kemajuan dalam praktik penegakan hukum yang menempatkan nilai kemanusiaan di garda depan.
“Ini bukan sekadar hukuman, melainkan sarana memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat. Kami ingin hukum menjadi sarana pembinaan, bukan pembalasan,” ujar Ayep dilansir dari situs resmi pemkotsukabumi.
Ayep menegaskan, penegakan hukum yang berimbang akan berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.
“Jika hukum ditegakkan dengan adil, insyaallah kesejahteraan warga juga ikut tumbuh. Kami berkomitmen bersama Kejari membangun ekosistem hukum yang sehat di Kota Sukabumi,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, SH., MH., mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menghidupkan semangat restorative justice. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai wujud reformasi hukum yang lebih manusiawi.
“Paradigma baru ini menegakkan hukum tanpa menanggalkan martabat manusia. Dengan sinergi bersama daerah, Jawa Barat bisa menjadi model nasional,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan budaya lokal masyarakat Sunda yang menjunjung gotong royong dan kesadaran sosial.
“Dalam tradisi kita, sanksi sosial itu membangun, bukan mematikan. Kita harus mengembalikan makna hukuman ke arah pembinaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial juga mendukung program padat karya dan rehabilitasi sosial, termasuk pemberdayaan pengguna narkoba agar kembali produktif.
Jaksa Agung Muda, Asep Nana Mulyana, menilai, penerapan pidana kerja sosial menjadi tonggak penting pasca disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Ini solusi nyata terhadap masalah kelebihan kapasitas lapas sekaligus wujud keadilan yang lebih manusiawi. Paradigma hukum kini mengedepankan kearifan lokal dan pemulihan sosial,”pungkasnya.
Laporan : Leli
Tags: sukabumi
-
Panglima TNI Terima Audiensi Mensos RI
-
100 Calon Polisi Dan Calon Tentara di Aceh Ikut Diklat integrasi di SPN Polda Aceh Dan Rindam IM
-
Sambut Ramadhan, Prajurit TNI Koramil 428-01/MM Hadiri Doa Bersama Di Kampung Pancasila
-
Ketua Umum Dharma Pertiwi Pimpin Kegiatan Bakti Sosial di Bekasi
-
Gus Halim Minta Pos Gerbang Desa Kembali Dijaga 24 Jam
-
Meriahnya Nobar Film Pembangunan di Pigapu: Roti dan Susu Jadi Pembuka
-
Ringankan Beban Hidup, Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Bantu Membangun Rumah Warga
-
Jaksa Agung RI Laksanakan Kunjungan Kerja Virtual Tahun 2021 Jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-61
-
Tutup TMMD Ke 111 Kodim 0420 Sarko, Danrem 042 Gapu : TMMD Meningkatkan Akselerasi Pembangunan di Daerah
-
Seorang DPO Pembobol Counter Matahari Kota Agung Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus


