REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sepakat menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, di Gedung Swatantra, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur JAwa Barat tersebut, merupakan bagian dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta PKS antara kejaksaan negeri/kota dan para kepala daerah se-Jawa Barat.
Ayep menilai, pidana kerja sosial adalah bentuk kemajuan dalam praktik penegakan hukum yang menempatkan nilai kemanusiaan di garda depan.
“Ini bukan sekadar hukuman, melainkan sarana memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat. Kami ingin hukum menjadi sarana pembinaan, bukan pembalasan,” ujar Ayep dilansir dari situs resmi pemkotsukabumi.
Ayep menegaskan, penegakan hukum yang berimbang akan berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.
“Jika hukum ditegakkan dengan adil, insyaallah kesejahteraan warga juga ikut tumbuh. Kami berkomitmen bersama Kejari membangun ekosistem hukum yang sehat di Kota Sukabumi,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, SH., MH., mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menghidupkan semangat restorative justice. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai wujud reformasi hukum yang lebih manusiawi.
“Paradigma baru ini menegakkan hukum tanpa menanggalkan martabat manusia. Dengan sinergi bersama daerah, Jawa Barat bisa menjadi model nasional,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan budaya lokal masyarakat Sunda yang menjunjung gotong royong dan kesadaran sosial.
“Dalam tradisi kita, sanksi sosial itu membangun, bukan mematikan. Kita harus mengembalikan makna hukuman ke arah pembinaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial juga mendukung program padat karya dan rehabilitasi sosial, termasuk pemberdayaan pengguna narkoba agar kembali produktif.
Jaksa Agung Muda, Asep Nana Mulyana, menilai, penerapan pidana kerja sosial menjadi tonggak penting pasca disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Ini solusi nyata terhadap masalah kelebihan kapasitas lapas sekaligus wujud keadilan yang lebih manusiawi. Paradigma hukum kini mengedepankan kearifan lokal dan pemulihan sosial,”pungkasnya.
Laporan : Leli
Tags: sukabumi
-
Wamendagri Tekankan Pentingnya ASN Jaga Integritas
-
Semangat HUT RI ke-76, Kabid Humas Polda Sulsel Ajak Masyarakat Sulsel Bersatu Lawan Covid-19
-
Arwiyanto Anggota DPRD Kerinci Jambi, Kabur Saat di Konfirmasi Wartawan?
-
Demi Terjaganya Keutuhan NKRI, Bupati Tapsel Dukung Rekrutmen Personil Komcad
-
Sadis! Penganiyayaan Di kamar sebuah Kafe Hingga Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
-
Partisipasi Koramil Timika Dukung Pelaksanaan Lomba HUT RI Ke-78
-
SDGs Desa Ramah Perempuan Turut Dorong DWP Kemendes Berkiprah di Masyarakat
-
Press Release; Kasat Reskrim Polres Pinrang Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan 11 Orang Anak
-
Ketua DPD RI Bertekad Lanjutkan Perjuangan Raja Denpasar IX Soal Sistem Bernegara
-
Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Weleri Pantau Penerapan PPKM Level 3



