REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan.
Hal ini diungkapkan Kabidhumas menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.
“Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus,” ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/8/2021).
Ditambahkannya, kasus terakhir warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.
“Kejadian seperti itu patut disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” ungkap Kabidhumas.
Hasil koordinasi dengan PLN, tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap.
Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.
“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” tambah Iqbal.
Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.
“Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah,” tandasnya.
Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.
Menurutnya, ada beberapa alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.
“Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia,” tambahnya.
Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.
“Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya
Laporan : Suryadi
Sumber : Bidhumas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Kapolda Sulsel Besuk Anggota Polri yang Terluka saat Kawal Aksi Unjuk Rasa
-
Bersama Bhayangkari, Personel Polsek Pallangga Berbagi Takjil ke Pengendara
-
Gus Halim Kukuhkan Paskibraka Peringatan HUT RI ke-78 di Kepulauan Talaud
-
Kecelakaan Tunggal di Puncak Bogor, Pengemudi Minibus Meninggal di Tempat
-
Hadir di Acara Nikahan, Personil Gabungan Polsek Dan Polres Pinrang Kawal Ketat Artis Evi Masamba
-
Ny. Evi Agus Subiyanto Serahkan Jabatan Ketum Persit Kartika Chandra Kirana
-
TNI Adalah Kita Berhasil Tercipta Di Kongo
-
Lantik 69 Pejabat Baru, Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Minta Pertahankan Prestasi yang Diraih
-
Tiduri Anak Dibawah Umur berstatus Pelajar, Firdaus Laia Dijemput PPA Polres Karo
-
Tiba di Provinsi Jawa Timur, Presiden Akan Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara