REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan.
Hal ini diungkapkan Kabidhumas menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.
“Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus,” ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/8/2021).
Ditambahkannya, kasus terakhir warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.
“Kejadian seperti itu patut disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” ungkap Kabidhumas.
Hasil koordinasi dengan PLN, tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap.
Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.
“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” tambah Iqbal.
Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.
“Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah,” tandasnya.
Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.
Menurutnya, ada beberapa alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.
“Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia,” tambahnya.
Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.
“Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya
Laporan : Suryadi
Sumber : Bidhumas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Babinsa Koramil Mapurujaya Komsos Bersama Nelayan Untuk Tahu Permasalahan Yang Sedang Dihadapi
-
Pembacok Security Perkebunan Kalibaru Banyuwangi, Diamankan Polisi
-
Kasus Pertama Omicron di Indonesia Diduga dari WNI yang Datang dari Nigeria
-
Lapuanja Ikuti Kegiatan Bakti Kemenkumham Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
-
Alumni Akabri 2001 Berikan Bansos kepada Keluarga Korban Meninggal Karena Covid-19
-
Percepat Pembangunan Desa di Sulsel, Kemendes PDTT Gandeng UNM
-
Kasdam XII/Tpr Juara 2 Lomba Menembak Kajati Cup 2022
-
Wapres Minta UIN AR-Raniry Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Memajukan Bangsa
-
Polres Madiun Berhasil Amankan Dukun Palsu Diduga Rudapaksa Anak Di Bawah Umur
-
Rayakan Hari Pajak, DJP Resmi Gunakan NIK sebagai NPWP