REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Kejadian Pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada beberapa hari yang lalu di sebuah toko modern Indomaret jumat 17 maret 2023 pukul.21.45 WIB, di Desa Danasri, Kec. Nusawungu, Kab. Cilacap dan rekaman CCTV saat kejadian sempat viral di media sosial, pelakunya berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Cilacap, ucap Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, pada kamis (23/03/2023).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K. , menjelaskan Pelaku inisial DB seorang laki laki, 30 tahun warga Kec. Sumpiuh, Kab. Banyumas berhasil diamankan pada kamis, 23 maret 2023 di wilayah Sumpiuh, Kab. Banyumas.

Saat kejadian pelaku DB dengan menggunakan jaket warna merah dan memakai helm warna hitam serta masker warna hitam berpura pura membeli minuman kekasir dan setelah membayar pelaku keluar dan duduk dikursi yang ada di teras Indomaret sambil mengawasi situasi dan tidak berapa lama pelaku masuk kedalam toko lagi dan menuju kekasir yang sedang menghitung uang sambil menodongkan senjata warna silver yang menyerupai senjata api dan memberikan plastik ke kasir dan memerintahkan untuk memasukan semua uangnya ke plastik, tetapi kasir tidak mau dan pelaku DB langsung mengambil uang yang ada dilaci kasir dan saat itu saksi DA yang juga karyawan indomaret yang sedang mengepel mendengar keributan dan mendekat kepelaku langsung melakukan perlawanan kearah pelaku tetapi oleh pelaku saksi DA dipukul kepala sebanyak 3 kali dengan senjata warna silver yang menyerupai senjata api dan mengenai bagian belakang kepala sampai terluka dan jatuh, lalu setelah itu pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra yang terparkir di halaman toko kearah selatan dan dikejar oleh saksi kasir tidak terkejar dan akhirnya melaporkan ke Polresta Cilacap dan pelaku berhasil ditangkap pada hari kamis (23/03/2023).
Dalam kejadian ini, Sat Reskrim Polresta Cilacap juga berhasil menyita 1 pucuk senjata warna silver yang menyerupai senjata api, uang tunai Rp.367.000, 1 unit sepeda motor honda supra X 125, 1 potong Hoodi warna merah, 1 buah Helm warna hitam, 1 potong celana panjang warna coklat motif loreng, 1 buah tas slempang warna hitam , 1 pasang sanal jepit warna biru 1 buah tabung gas isi ulang Airsoftgun.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 9 tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Cilacap
-
Hanya Butuh 30 Menit. Polsek Mori Atas Tangkap Dua Pelaku Pembuhunan di Mori Utara
-
Rampas Motor Driver Ojol, Seorang Debt Collector Dihajar Massa
-
Mendagri Sampaikan Pentingnya Pengambilan Kebijakan Berbasis Riset
-
Presiden Jokowi Bagikan Bansos di Pasar Muntok Bangka Barat
-
Tangani Dampak Kemarau Panjang, Polisi Dan BPBD Kota Blitar Rutin Droping Air Bersih Bantu Warga
-
Lapas Narkotika Ikuti Desk Evaluasi Pembangunan “ZONA INTEGRITAS”
-
Kapolsek Weleri Pantau Vaksinasi di Puskesmas Weleri 1 dan SMA N 1 Weleri
-
Rangka Operasi Ketupat 2022, Polsek Mukomuko Selatan Gelar Gaktiblin
-
Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Prokes Agar Tak Ada Lonjakan Pasca-Nataru
-
Tingkatkan Kemampuan Personel, Kapolres Gowa Berikan Pelatihan Bela Diri Polri

