REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Kejadian Pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada beberapa hari yang lalu di sebuah toko modern Indomaret jumat 17 maret 2023 pukul.21.45 WIB, di Desa Danasri, Kec. Nusawungu, Kab. Cilacap dan rekaman CCTV saat kejadian sempat viral di media sosial, pelakunya berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Cilacap, ucap Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, pada kamis (23/03/2023).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K. , menjelaskan Pelaku inisial DB seorang laki laki, 30 tahun warga Kec. Sumpiuh, Kab. Banyumas berhasil diamankan pada kamis, 23 maret 2023 di wilayah Sumpiuh, Kab. Banyumas.

Saat kejadian pelaku DB dengan menggunakan jaket warna merah dan memakai helm warna hitam serta masker warna hitam berpura pura membeli minuman kekasir dan setelah membayar pelaku keluar dan duduk dikursi yang ada di teras Indomaret sambil mengawasi situasi dan tidak berapa lama pelaku masuk kedalam toko lagi dan menuju kekasir yang sedang menghitung uang sambil menodongkan senjata warna silver yang menyerupai senjata api dan memberikan plastik ke kasir dan memerintahkan untuk memasukan semua uangnya ke plastik, tetapi kasir tidak mau dan pelaku DB langsung mengambil uang yang ada dilaci kasir dan saat itu saksi DA yang juga karyawan indomaret yang sedang mengepel mendengar keributan dan mendekat kepelaku langsung melakukan perlawanan kearah pelaku tetapi oleh pelaku saksi DA dipukul kepala sebanyak 3 kali dengan senjata warna silver yang menyerupai senjata api dan mengenai bagian belakang kepala sampai terluka dan jatuh, lalu setelah itu pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra yang terparkir di halaman toko kearah selatan dan dikejar oleh saksi kasir tidak terkejar dan akhirnya melaporkan ke Polresta Cilacap dan pelaku berhasil ditangkap pada hari kamis (23/03/2023).
Dalam kejadian ini, Sat Reskrim Polresta Cilacap juga berhasil menyita 1 pucuk senjata warna silver yang menyerupai senjata api, uang tunai Rp.367.000, 1 unit sepeda motor honda supra X 125, 1 potong Hoodi warna merah, 1 buah Helm warna hitam, 1 potong celana panjang warna coklat motif loreng, 1 buah tas slempang warna hitam , 1 pasang sanal jepit warna biru 1 buah tabung gas isi ulang Airsoftgun.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 9 tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Cilacap
-
Badan Intelijen Negara (BIN) Lakukan Vaksinasi Di Pondok Pesantren Kresek
-
KPU Pinrang Tetapkan Tiga Pasangan Calon (Paslon) Sebagai Calon Pilkada Pinrang
-
Di Duga Proyek Siluman, Pekerjaan Proyek Jalan Lintas Mandau-Bunut Tanpa Terlihat Papan Nama Proyek
-
Tim Vaksin Hunter Kabupaten Bogor Bertugas Memburu Warga Yang Belum Vaksin
-
Waskat Personel, Polres Mukomuko Tegaskan Larangan Judi Online dan Perilaku Negatif
-
Kantongi Sertifikat Laik Operasi, Jalan Tol Semarang – Demak Seksi 2 Siap Beroperasi
-
Kepala BNPB Tinjau Pembangunan Rumah Insitu Pascagempa Cianjur
-
Tampung “Curhatan” Dewan Guru dan Pelajar, Polsek V Koto Gelar Jumat Curhat di SMPN 32 Mukomuko
-
Dandim Mimika Bersama Forkopimda Pantau Stabilisasi Harga Sembako
-
Silahturahmi Warga Binaan Beri Himbauan Kamtibmas dan Ajak Jaga Kamtibmas serta Cegah TPPO Dilakukan Bhabinkamtibmas Wilayah Polsek Cileungsi



