REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Kejadian Pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada beberapa hari yang lalu di sebuah toko modern Indomaret jumat 17 maret 2023 pukul.21.45 WIB, di Desa Danasri, Kec. Nusawungu, Kab. Cilacap dan rekaman CCTV saat kejadian sempat viral di media sosial, pelakunya berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Cilacap, ucap Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, pada kamis (23/03/2023).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K. , menjelaskan Pelaku inisial DB seorang laki laki, 30 tahun warga Kec. Sumpiuh, Kab. Banyumas berhasil diamankan pada kamis, 23 maret 2023 di wilayah Sumpiuh, Kab. Banyumas.

Saat kejadian pelaku DB dengan menggunakan jaket warna merah dan memakai helm warna hitam serta masker warna hitam berpura pura membeli minuman kekasir dan setelah membayar pelaku keluar dan duduk dikursi yang ada di teras Indomaret sambil mengawasi situasi dan tidak berapa lama pelaku masuk kedalam toko lagi dan menuju kekasir yang sedang menghitung uang sambil menodongkan senjata warna silver yang menyerupai senjata api dan memberikan plastik ke kasir dan memerintahkan untuk memasukan semua uangnya ke plastik, tetapi kasir tidak mau dan pelaku DB langsung mengambil uang yang ada dilaci kasir dan saat itu saksi DA yang juga karyawan indomaret yang sedang mengepel mendengar keributan dan mendekat kepelaku langsung melakukan perlawanan kearah pelaku tetapi oleh pelaku saksi DA dipukul kepala sebanyak 3 kali dengan senjata warna silver yang menyerupai senjata api dan mengenai bagian belakang kepala sampai terluka dan jatuh, lalu setelah itu pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra yang terparkir di halaman toko kearah selatan dan dikejar oleh saksi kasir tidak terkejar dan akhirnya melaporkan ke Polresta Cilacap dan pelaku berhasil ditangkap pada hari kamis (23/03/2023).
Dalam kejadian ini, Sat Reskrim Polresta Cilacap juga berhasil menyita 1 pucuk senjata warna silver yang menyerupai senjata api, uang tunai Rp.367.000, 1 unit sepeda motor honda supra X 125, 1 potong Hoodi warna merah, 1 buah Helm warna hitam, 1 potong celana panjang warna coklat motif loreng, 1 buah tas slempang warna hitam , 1 pasang sanal jepit warna biru 1 buah tabung gas isi ulang Airsoftgun.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 9 tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Cilacap
-
Miliki 5 Paket Ganja, Pria ini Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang
-
Tinjau Pembangunan Bendungan Jlantah di Karanganyar, Menteri Basuki: Perhatikan Lingkungan dan Metode Kerja
-
Rakor Kesiapan Lebaran, Ganjar Tekankan Antisipasi Pasar Tumpah dan Kerumunan
-
Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar
-
Polisi Sahabat Rakyat: HUT ke-70 Lalu Lintas, Satlantas Polres Halut Jadikan Momentum Eratkan Hubungan dengan Berbagi
-
Bentuk Perhatian Andi Irwan Hamid, S.Sos Bupati Pinrang Kembali Mengingatkan Petani Pentingnya Pengendalian Hama Tikus Dan Dampak Iklim El-Nino
-
Berkas Perkara Lengkap, Kapolsek: Kasus Copet di Pasar Lubuk Pinang Segera di Limpahkan ke Pengadilan
-
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 237 Perwira Tinggi TNI
-
Kapolres Puncak Jaya Bersama Binmas Noken Polri Berikan Bantuan Hewan Ternak Babi Kepada Ketua Klasis GIDI Wilayah Mulia
-
BAPAN Kepri Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang Rp168 Miliar, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

