REAKSIMEDIA.COM | Blora – Unit Reskrim Polsek Blora Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan sepasang laki laki dan perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang kotak amal.
Kedua tersangka tersebut adalah RW seorang pria warga kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, dan RK, seorang wanita warga kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kapolsek Blora AKP Yulianto,SH membeberkan kejadian berawal dari laporan warga bahwa pada hari Minggu, Tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 03.30 Wib, di Masjid AT TAQWA turut tanah Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora, telah terjadi tindak pidana pencurian uang kotal amal masjid.
“Berawal dari laporan warga, kita gerakkan unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin untuk melakukan penyelidikan,” ucap Kapolsek Blora, Rabu, (15/03/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka tersebut berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah kost di wilayah kabupaten Rembang.
“Kedua pelaku kita amankan di wilayah kabupaten Rembang saat berada disebuah rumah kost,” tambah Kapolsek Blora.

Modus operandi dalam melakukan pencurian tersebut, pelaku berangkat dari rumah untuk mencari sasaran dan setelah mendapatkan sasaran kotak amal, pelaku langsung masuk ke area masjid dan mematikan listrik dari meteran selanjutnya mencongkel kunci kotak amal menggunakan benda keras dan setelah berhasil di buka uang amal yang berada didalamnya diambil.
Untuk diketahui kerugian atas pencurian uang kotak amal tersebut ditaksir sekitar satu setengah juta rupiah, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku juga pernah melakukan tindak pidana tipu gelap sepeda motor juga pencurian kendaraan bermotor di wilayah kecamatan Blora.
“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini terus kita lakukan pendalaman,” tandas Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca yang kuncinya rusak akibat congkelan serta 1 (satu) unit SPM yamaha Mio warna kuning tanpa plat nomor yang diduga dijadikan sarana melakukan tindak pidana. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: blora
-
Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,MSi Menghadiri Deklarasi Pemilu 2024 Diaula Polres Pinrang
-
Klarifikasi PT SNJM ke KPKNL Jakarta III dan Surat Terbuka PT VIP
-
Pemerintah Putuskan Indonesia Masuki Masa Endemi
-
Permudah Layanan Logistik, Bea Cukai-BNI Jalin Kerjasama Dalam National Logistics Ecosystem
-
Mendes PDTT Ajak Pendamping Desa Sejahterakan Warga melalui BUMDes
-
Harga Beras Melonjak! GEMURA Turun Tangan Bagikan 100 Paket di Jakarta Barat, Bukti Nyata Solidaritas di Tengah Krisis Global
-
Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SMK Fomarimoi
-
Peringatan Hari Jalan 2022, Upaya Kementerian PUPR Wujudkan Infrastruktur Jalan Berkualitas dan Berkelanjutan
-
Kemendagri: Reformasi Birokrasi Merupakan Sebuah Kebutuhan
-
Pimpin Rapat Multipihak, Menteri Suharso Bahas Destinasi Pariwisata Prioritas

