REAKSIMEDIA.COM | Blora – Unit Reskrim Polsek Blora Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan sepasang laki laki dan perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang kotak amal.
Kedua tersangka tersebut adalah RW seorang pria warga kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, dan RK, seorang wanita warga kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kapolsek Blora AKP Yulianto,SH membeberkan kejadian berawal dari laporan warga bahwa pada hari Minggu, Tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 03.30 Wib, di Masjid AT TAQWA turut tanah Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora, telah terjadi tindak pidana pencurian uang kotal amal masjid.
“Berawal dari laporan warga, kita gerakkan unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin untuk melakukan penyelidikan,” ucap Kapolsek Blora, Rabu, (15/03/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka tersebut berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah kost di wilayah kabupaten Rembang.
“Kedua pelaku kita amankan di wilayah kabupaten Rembang saat berada disebuah rumah kost,” tambah Kapolsek Blora.

Modus operandi dalam melakukan pencurian tersebut, pelaku berangkat dari rumah untuk mencari sasaran dan setelah mendapatkan sasaran kotak amal, pelaku langsung masuk ke area masjid dan mematikan listrik dari meteran selanjutnya mencongkel kunci kotak amal menggunakan benda keras dan setelah berhasil di buka uang amal yang berada didalamnya diambil.
Untuk diketahui kerugian atas pencurian uang kotak amal tersebut ditaksir sekitar satu setengah juta rupiah, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku juga pernah melakukan tindak pidana tipu gelap sepeda motor juga pencurian kendaraan bermotor di wilayah kecamatan Blora.
“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini terus kita lakukan pendalaman,” tandas Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca yang kuncinya rusak akibat congkelan serta 1 (satu) unit SPM yamaha Mio warna kuning tanpa plat nomor yang diduga dijadikan sarana melakukan tindak pidana. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: blora
-
Presiden Jokowi dan Presiden Lula da Silva Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Brasil
-
Andi Pawelloi Nawir ; Sekertaris DPRD kabupaten Pinrang Menerima Kunjungan Kerja Badan Keahlian Dewan DPR-RI
-
Bentuk Apresiasi, Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan Pada 26 Anggota Yang Berprestasi
-
Resmikan 68 Kampung Bahari Nusantara, Wapres Berlayar ke Pulau Untung Jawa
-
Panglima TNI Apresiasi Kodiklat TNI Atas Suksesnya Latihan Gabungan TNI 2023
-
Realisasikan Jambi Smart Green City, PLN Resmikan Stasiun Pengisian Listrik Umum Mobile
-
Kapusjianstralitbang TNI Buka Kerjasama Litbang Lintas Matra dan Pengembangan SDM Peneliti TA 2024
-
Serahkan SK, PPK Air Manjunto Harapkan Kebersamaan PPS Untuk Bersama Sukseskan Pilkada 2024
-
Kunker ke Jakarta, Komisi 1 DPRD Sukabumi Tanya Soal Anggaran Sosialisasi Raperda
-
Putus Penyebaran Covid-19, Kapolri Imbau Masyarakat Terpapar Dirawat di Isoter


