REAKSIMEDIA.COM | Blora – Unit Reskrim Polsek Blora Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan sepasang laki laki dan perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang kotak amal.
Kedua tersangka tersebut adalah RW seorang pria warga kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, dan RK, seorang wanita warga kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kapolsek Blora AKP Yulianto,SH membeberkan kejadian berawal dari laporan warga bahwa pada hari Minggu, Tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 03.30 Wib, di Masjid AT TAQWA turut tanah Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora, telah terjadi tindak pidana pencurian uang kotal amal masjid.
“Berawal dari laporan warga, kita gerakkan unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin untuk melakukan penyelidikan,” ucap Kapolsek Blora, Rabu, (15/03/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka tersebut berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah kost di wilayah kabupaten Rembang.
“Kedua pelaku kita amankan di wilayah kabupaten Rembang saat berada disebuah rumah kost,” tambah Kapolsek Blora.

Modus operandi dalam melakukan pencurian tersebut, pelaku berangkat dari rumah untuk mencari sasaran dan setelah mendapatkan sasaran kotak amal, pelaku langsung masuk ke area masjid dan mematikan listrik dari meteran selanjutnya mencongkel kunci kotak amal menggunakan benda keras dan setelah berhasil di buka uang amal yang berada didalamnya diambil.
Untuk diketahui kerugian atas pencurian uang kotak amal tersebut ditaksir sekitar satu setengah juta rupiah, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku juga pernah melakukan tindak pidana tipu gelap sepeda motor juga pencurian kendaraan bermotor di wilayah kecamatan Blora.
“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini terus kita lakukan pendalaman,” tandas Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca yang kuncinya rusak akibat congkelan serta 1 (satu) unit SPM yamaha Mio warna kuning tanpa plat nomor yang diduga dijadikan sarana melakukan tindak pidana. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: blora
-
Pantau “One Way” Tol Bersama Menteri PUPR, Ganjar : “Alhamdulillah” Lancar
-
Kabidhumas Polda Sulsel: Polda Sulsel Berkomitmen Penuh Kawal Keberhasilan Vaksinasi Covid-19 di Sulsel
-
Danrem 174/ATW Pimpin Upacara Penerimaan dan Pelepasan Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia
-
Babinsa Koramil Mapurujaya dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pohon Tumbang
-
Bakamla RI Terima Kunjungan US Coast Guard Bahas Confidence Building Measure
-
Kapolres Pinrang Hadiri Pembukaan Diklatsar Banser Kabupaten Pinrang
-
Tinjau Banjir Kudus, Jepara, dan Pati, Menteri Basuki Programkan Sistem Penanganan Banjir Terintegrasi
-
Kodim 0311/Pessel Laksanakan Program Komsos Kreatif Tahun 2021
-
Dukung Kegiatan Keagamaan, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Bersama Jemaat Lakukan Karya Bakti di Gereja
-
Rektor IPDN Dampingi KSAL Terjunkan Satgas Vaksinasi COVID-19 Papua


