REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bercadar dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa (25/10/22) sebagai tersangka.
“Statusnya ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10/22).
Dijelaskan, pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Zulpan mengungkapkan tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara.
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88,” kata Zulpan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Kemendagri Tekankan Pelayanan Informasi Publik Merupakan Tanggung Jawab Bersama
-
Baitul Mal Gampong Teupin Pukat Pertama Diresmikan di Aceh Timur
-
Ramadhan untuk Sesama, Polresta Cilacap Bagi Takjil Gratis
-
Ketua LP Ma’Assodiqin Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi Wadan Denzibang 1/Stg
-
Asops Kapolri Kunjungi 91 Command Center, Pastikan Kesiapan Pengamanan KTT G20
-
Fokus pada Kebutuhan Mendesak Rakyat, Kementerian Transmigrasi Kaji Ulang Beasiswa Patriot agar Lebih Tepat Sasaran
-
Menyambut Tahun Baru Islam 1445 H Personil Polsek Ciampea Lakukan Monitoring Dan Pengamanan
-
Menteri Iftitah: Investor Global Mulai Lirik Kawasan Transmigrasi
-
Halal bihalal Satkoryon Banser Solokuro Gelar Apel dan Latber Penanganan Kebakaran
-
BNPB Imbau Wisatawan Tetap Taat Prokes Saat Berlibur



