REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bercadar dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa (25/10/22) sebagai tersangka.
“Statusnya ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10/22).
Dijelaskan, pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Zulpan mengungkapkan tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara.
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88,” kata Zulpan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
-
Evaluasi Mudik Lebaran 2022, Menteri Basuki: Kesiapan Infrastruktur Jalan Lebih Baik Dari Sebelumnya
-
BPSDM Kemendagri Latih ASN melalui Optimalisasi Penguasaan Presentation Skill
-
Panglima TNI Instruksikan Kampanye Aksi Pengurangan Sampah
-
Pastikan Tahapan Pilkada Aman, Kapolres Pinrang bersama Dandim 1404/Pinrang Cek Lansung Kesiapan Personil Yang Pengamanan
-
Jelang Libur Nataru, Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Lilin Semeru 2023
-
Puas Pelayanan Posyandu, Masyarakat Desa Jonggol Jae Ucapkan Terima Kasih
-
Erick: BUMN Terus Dorong Peningkatan Pembiayaan untuk UMKM
-
Peduli Dengan Kesehatan Warganya, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Dampingi Nakes Periksa Kesehatan Anak Dan Balita Door To Door
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Masifkan Sosialisasi PPKM Darurat





