REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bercadar dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa (25/10/22) sebagai tersangka.
“Statusnya ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10/22).
Dijelaskan, pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Zulpan mengungkapkan tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara.
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88,” kata Zulpan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bhakti Bangun Rumah Masyarakat Perbatasan
-
POLDA Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Dan Lokal
-
Tumbuhkan Rasa Kebersamaan dan Kekompakan di Moment Haornas ke 39, Polsek Lubuk Pinang dan Polsek V Koto Gelar Senam Bersama
-
Diduga Hipotermia, Pendaki Gunung Ditemukan Tewas di Pos 7
-
Senyum Bahagia 21 KPM Terima BLT DD Dari Pemdes Tanjung Alai
-
Gubernur Kepri Lantik Wan Siswandi – Rodial Huda Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Natuna
-
Pj Wali Kota : Hasil Evaluasi Kinerja SKPD Tidak Ada Raport Merah
-
Pemdes Tirta Mulya Gelar Titik Nol, Perkuat JUT Untuk Peningkatan Sektor Pertanian
-
Kepedulian Kapolres Pinrang bersama Ketua Bhayangkari Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran Di Pinrang
-
Tinjau Kawasan 1B Ibu Kota Nusantara, Presiden Sampaikan Hasil Audit Teknis 22 Stadion Sepakbola dari Kementerian PUPR





