REAKSIMEDIA.COM | Jepara – Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil meringkus 3 Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 56 (lima puluh enam) buah tabung gas pada hari Senin, 11 Juli 2022 dari sebuah toko di desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
Saat keterangan Konferensi Pers sore ini (14/07/2022) di loby Mapolres Jepara, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, menyampaikan bahwa Polres Jepara telah mengamankan tiga tersangka yakni NY(37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan dan AS (41) warga Wedung Demak.
Ketiganya beraksi di sebuah toko di wilayah desa Damarjati Kalinyamatan Jepara, kejadian ini bermula pada Senin, 11 Juli 2022 pukul 01.00 Wib kedua tersangka yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi.
Setelah masuk para tersangka mengambil tabung gas sejumlah 56 buah dipindahkan ke mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ.

Setelahnya para tersangka menjual tabung gas tersebut ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati.
Penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak ada 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, kemudian tim resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka dan dilakukan penangkapan.
Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah guntung besar, 2 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah linggis, 1 buah gergaji dan uang tunai Rp. 1.752.000,-.
Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa Kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara. Untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 9 TKP yakni di Welahan 2 TKP, Kalinyamatan 2 TKP, Pakis Aji 1 TKP, Tahunan 1 TKP, Pecangaan 1 TKP dan Bangsri 2 TKP.
Atas kejadian tersebut para tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Laporan : Suryadi
Tags: Jepara
-
Sekda Siak Minta TP2GD Siak Bahas Tuntas Mekanisme Pengusulan Gelar Tengku Buwang Asmara Menjadi Pahlawan Nasional
-
Kapolda Jateng: Terima Kasih dan Selamat untuk Pasien yang Telah Selesai Jalani Isolasi Terpusat dan Apresiasi Nakes dan Relawan
-
Bhabinkamtibnas Desa Sinargalih Wilayah Polsek Jonggol menyalurkan bantuan sembako pada Jumat Berkah
-
Wujud Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri, Koramil 0808/16 Talun Gelar Apel Gabungan
-
Sigap, Anggota Danton Dalmas Polda Jateng Tolong Korban Kecelakaan
-
Kodim 1715/Yahukimo Gelar Karya Bakti Pembersihan Lingkungan Bersama Masyarakat
-
Wali Band Umroh Bareng Keluarga Besar Usai Lebaran, 45 Orang Berangkat Lewat Primas Tour
-
Besok Polri Akan Menggelar Vaksinasi Merdeka Secara Serentak di Seluruh Indonesia
-
Mendes Yandri Ajak Muhammadiyah Bina Desa Sukseskan Kopdes Merah Putih
-
Inilah Bentuk Simpatik Polres Sukoharjo Kepada Tiga Orang Anak Yang Kedua Orang Tuanya Meninggal Akibat Covid – 19


