REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID, Senin, 8/8/2022.
Kasus penyalahgunaan psikotropika petugas kepolisian mengamankan 2 orang yakni sang manajer berinisial MID dan Teman dekat sang manajer berinisial R.
Tampak terlihat sang manajer MID dan temannya berinisial R turun mengenakan pakaian berwarna orange.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce dan kasat narkoba Akbp Akmal menjelaskan, saat ini kami telah menetapkan 2 orang atas penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4.
“2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan Temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika,” ujar Kombes pol Endra Zulpan, Senin, 8/8/2022.
Diketahui berita sebelumnya unit 3 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit 3 Akp Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID.

Petugas mengamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.
“Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (6/8/2022).
Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.
“(Hasil tes urin) positif benzo,” ungkap Akmal.
Lanjut akmal mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun
“Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021,”terang Akmal
MID terancam dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat
Tags: jakarta
-
Andi Harisuddin PGRI Pinrang Persembahkan Medali Emas pertama Porseni PGRI tingkat provinsi Sulawesi Selatan
-
Sosialisasi Bela Negara Oleh Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1506/Namlea
-
Kabid Humas Polda Jabar: Polda Jabar Tangkap 11 Orang Yang Melakukan Penyelundupan Gas Elpiji Di Subang
-
Aksi Cepat Tanggap Satgas Yonif Mekanis 203/AK Memberikan Pertolongan Pertama dan Membantu Evakuasi Kepada Warga Yang Sakit
-
Tinjau Vaksinasi Booster, Kapolri: Buruh Harus dalam Kondisi Optimal dan Sehat Hadapi Omicron
-
Ucapkan Selamat Ulang Tahun yang ke-4, Kapolres Gowa Kunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa
-
SUKSES! Bupati Pinrang Irwan Hamid Menerima Langsung Penghargaan Ombudsman RI Bersama (OPD) Lingkup Pemerintahan Kabupaten Pinrang
-
Menkeu dan Menkopolhukam Terkonfirmasi Hadir, Komisi III Kembali Akan Gelar RDP Bahas Dugaan TPPU Sore Ini
-
Danramil 1710-04/Tembagapura Bantu Dan Dampingi Kegiatan Pelatihan Perakitan PLTS Kepada Perwakilan Dari Kampung Binaan
-
IBI Kaltim Menyambut IKN Melalui Peningkatan Kemampuan Bidan





