Polres Mukomuko Tangkap Petani Hobi Pamer “Burung” ke Anak Dibawah Umur

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Kepolisan Resort Mukomuko menangkap S seorang petani warga Tirta Kencana Air Rami Mukomuko karena hobi memamerkan “burungnya” kepada anak anak dibawah umur. Hal tersebut terungkap disaat Press Release yang digelar Kapolres Mukomuko di Aula Mapolres Mukomuko, Senin Sore (10/4/23).

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Fajri Ameli Putra STK, SIK dan Kasi Humas IPDA Agus Cik memaparkan dugaan tindak pidana “kelainan seksual” yang baru kali pertama terjadi di wilayah hukum Polres Mukomuko.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mukomuko menyampaikan, ” Modus perbuatan pelaku ini adalah mempertontonkan kelaminnya kepada anak anak yang belanja diwarungnya, yang pertama kali dilakukannya pada bulan Desember 2021 dan terulang lagi pada tanggal 23 Februari 2023 di Desa tirta Kencana Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, yang di lakukan tersangka “S” terhadap korban “bunga” (9 thn), dimana pelaku S yang saat itu sedang menjaga warung miliknya, korban yang sedang berada diwarung untuk mie dan telor di pertunjukan oleh sipelaku dengan mengeluarkan “burungnya” yang sedang ” tegang/berdiri” untuk dipertontonkan kepada bunga,” papar AKBP Nuswanto.

“Kejadian miris itu terjadi tidak hanya kepada bunga saja, pelaku juga ” pamer burung” kepada 2 anak lain yang masih dibawah umur yakni melati (9 thn) dan mawar (12 thn) yang mendapat perlakuan serupa sebanyak dua kali juga, sehingga akhirnya korban melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian,” terang AKBP Nuswanto.

Pihak berwajib yang menerima laporan korban segera menindaklanjuti dengan menangkap’ pelaku dan menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) helai kain sarung warna merah maron,
1 (satu) helai celana dalam warna biru muda merek crocodile dan
1 (satu) helai celana pendek warna abu abu bermotif garis hitam.

Baca juga:  Hadirkan Rasa Aman & Nyaman Ditengah Masyarakat, Kapolres Mukomuko Tinjau Kesiapan Pos Pam & Pos Yan Operasi Ketupat 2026

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal Pasal 36 Jo 10 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan unsur: Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana di maksud dalam pasal 10 di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Miliyar Rupiah).

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: