REAKSIMEDIA.COM | Pati – Selasa 30 Agustus 2022, Satreskrim Polres Pati Berhasil ungkap kasus terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian dokumen di beberapa Kantor.
Press release Ungkap kasus dugaan pencurian dokumen di gedung DPRD Pati dan Disdagperin hari ini diselenggarakan di Gedung Sarja Arya Racana ( SAR ), dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing ,S.I.K, S H, M.Si didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim.
Dalam press rilis Kapolres mengatakan menindak lanjuti Laporan hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 pukul 09:00 WIB. Melaporkan Dugaan Pencurian di lingkup kantor DPRD Kabupaten Pati , kantor Satpol PP dan lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pati.
Setelah team Poles Pati mendapat adanya laporan pencurian tersebut di atas kemudian melaksanakan lidik terhadap pelaku maupun barang buktinya, setelah dilaksanakan baket dan lidik team berhasil mengidentifikasi yang patut diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Dilanjutkan lidik terhadap keberadaan yang diduga sebagai pelaku dan pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB mengamankan pelaku an. JHK (44th) Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut dibantu oleh tiga temanya.
Polisi mengamankan barang bukti, uang hasil kejahatan senilai Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), KBM Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nopol K 8766 UK sarana kejahatan dan Kertas seberat 720 KG dari DPRD, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Kantor Satpol PP Kabupaten Pati.
Pelaku dibantu dengan ketiga temanya gasak hasil curiannya sebanyak 5 kali dengan modus mengelabui petugas dengan dalih atas perintah atasan kantor setempat, dimulai tanggal 5 Agustus 2022 hingga 19 Agustus 2022. Hasil curian sebagian sudah dijual sebagai barang loakan di daerah Kudus.
Polres Pati kini mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara menurut pengakuan pelaku motif pencurian hanya sebatas menjual barang loakan namun Polres Pati masih melakukan pengembangan . Atas perbuatanya Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pati
-
Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Puskesmas Tebet, Wamen Viva Yoga: Implementasi Amanat Konstitusi dan Realisasi Asta Cita Presiden Prabowo
-
Hadapi Berbagai Masalah, Penjabat Kepala Daerah Harus Inovatif
-
M3CS Kopasgat Dikerahkan Pada KTT ASEAN Ke-42
-
Resmikan Kampung Bahari Nusantara Program TNI AL, Wapres Tekankan Pentingnya Mitigasi Dampak Perubahan Iklim
-
Polda Jateng Lakukan Upacara Sertijab Kepada Beberapa PJU Polda Jateng dan Kapolres
-
Presiden Jokowi Terima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan IHPS II Tahun 2022
-
Babinsa Mapurujaya Gelar Komsos dan Bantu Warga Bangun Rumah di Kampung Hiripau
-
TNI AL Evakuasi KM Glory Mary yang Kandas, 219 Penumpang Berhasil Diselamatkan
-
Warga “Tak Menduga & Seakan Tak Percaya”, Saat Himbauan /Teguran Tertib Lalu Lintas Diganti Sikap Humanis dan Takjil Buka Puasa
-
Kasad Terima Brevet Hiu Kencana Sebagai Warga Kehormatan Kapal Selam TNI AL





