REAKSIMEDIA.COM | Trenggalek – Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) Trenggalek bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian terhadap Gus Miftah melalui akun media sosial Instagram. Ulah pemuda berinisial H ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring dalam keterangan persnya mengatakan, diduga pelaku yang merupakan warga desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek ini diamankan oleh jajaran Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul.
“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Doni.
AKBP Doni menjelaskan, berawal dari patroli siber oleh jajarannya yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata “Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti)”.
Tak berhenti disitu, diduga pelaku kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca-kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan Ali gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok)”.
Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek hingga berhasil mengamankan dirumahnya tanpa perlawanan.
Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone. Sedangkan terhadap diduga pelaku dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta.
Laporan : Samsudin
Tags: trenggalek
-
Satresnarkoba Polres Karimun Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Kering Sebanyak 30.412 Gram
-
Buka Rakernas Dekranas 2022, Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin Harapkan Solusi Peningkatan Daya Saing dan Kesejahteraan Perajin
-
Walikota Padangsidimpuan Lantik Pejabat Eselon II, III, IV di Lingkup Pemerintah Kota Padangsidimpuan
-
Gus Halim Optimistis SMK Sultan Agung Jombang Makin Berkembang
-
Bekuk Residivis Spesialis Curnak, Sat Reskrim Polres Mukomuko Tangkap Seorang Warga Sungai Ipuh II
-
Kementerian PUPR Targetkan Pengelolaan Tol Berkelanjutan dan Berkarakter Tercapai pada 2024
-
Karantina Pertanian Makassar Konsisten Cegah Penyuapan
-
Asrendam XII/Tpr Ikuti Rapim TNI AD Secara Virtual
-
Polsek Cipocok Jaya Berikan Beras dan Himbau Prokes Kepada Pedagang UMKM
-
Agar Kesehatan Tetap Prima, Anggota Kodim 0808/Blitar Gelar Olahraga Bersama





