REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.
Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.
“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.
Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cibinong Laksanakan Kegiatan Sambang Sampaikan Pesan/Himbauan Kamtibmas
-
Sinergitas TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Megamendung Sambang Warga Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah TPPO
-
Korlantas Polri Kembali Diberlakukan Contraflow Mulai KM 70 Tol Cikatama-KM 86 Cipali
-
Nora Nyanyikan Lagu Minang “Amar Rumah”: Kenang Eli Kasim dan Warisan Budaya Minang
-
Dihadiri Ibu Gubernur, Bunda PAUD Aceh Timur Mengikuti Bimtek Peningkatkan Kapasitas
-
Jabatan Komandan PMPP TNI Resmi Diserahterimakan
-
Semester I 2022, ID FOOD Distribusikan 62 Juta Liter Minyak Goreng dari Aceh hingga Papua
-
Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian
-
Selenggarakan Konferensi Jalan Internasional, Kementerian PUPR Berbagi Pengalaman dan Inovasi Teknologi Pengelolaan Jalan
-
Ormas GARDA Prabowo Siap Kawal Program Perioritas Presiden Prabowo Subianto