REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/6).
Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka. Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.
“Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” ujar Argo.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: jakarta
-
Gandeng Mensos, Cara Jitu Mendes Yandri Pangkas Kemiskinan di Desa
-
Musrenbang Kota Depok 2025 Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045
-
Gus Menteri Siap Tindaklanjuti Desa di Kukar yang Bisa Tingkatkan Perekonomian
-
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Malaysia
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Pantukhir Daerah Casis Tamtama PK TNI AU Gel I/A-92 TA 2026
-
Dukung Program PPKM Nasional, Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan UMKM/BPUM Tahap 3 Di Kabupaten Mukomuko
-
Tingkatkan Gotong Royong Bersama, Babinsa Pos Selopuro Ajak Warga Masyarakat Bersihkan Lingkungan
-
Krismanaji Pimpin APDESI Mukomuko, Sekda : Semoga Mampu meningkatkan Kinerja Kades dan Bersinergi Bersama Pemerintah Daerah Untuk Membangun Kabupaten Mukomuko
-
BBM Langka, Diduga Oknum Operator SPBU Bandaratu Monopoli Stok Minyak
-
Ekspor Sabun 150 Kontainer, Kadin Indonesia Komitmen Dorong UMKM Go Internasional

