REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.
Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.
“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan
tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.
Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).
Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar Sigit.
Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutup mantan Kabareskrim Polri itu. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Ikut Vaksin dapat Sirup Gratis
-
Pesan Bupati Pinrang Irwan Hamid Di 2 Tanah Suci Mekkah & Madinah Pada Pelepasan 70 Jamaah Umroh; Jaga Kondisi Kesehatan
-
73,8 Persen Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik dari Presiden Jokowi dan Polri
-
Pastikan Situasi Kondusif, Kapolsek Sungai Gelam Cek Posko Satgas Covid 19
-
PWI Kabupaten Bogor Terjadi Dualisme, Hendry CH Bangun Tunjuk Sosok Ini Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor
-
Wujud Kepedulian Satgas Yonif Mekanis 203/AK Untuk Masyarakat Distrik Malagayneri
-
Kapolda Sulteng: Ops Madago Raya Diperpanjang dan Ubah Strategi
-
Berikan Pembekalan Kader Bela Negara, Sekjen Kemendagri Ajak Para Aparatur Bumikan Pancasila
-
Resmikan Kantin Layang (Kalayang) PUPR Bersama Menteri Koperasi dan UKM, Menteri PUPR Tegaskan Kementerian PUPR Angkat Kesejahteraan UMKM Pedagang Kaki Lima
-
Gubernur Jabar Sebut, Sukabumi Kota Percontohan Pembangunan Berbasis Pelayanan Dasar


