REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.
Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.
“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan
tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.
Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).
Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar Sigit.
Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutup mantan Kabareskrim Polri itu. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Belasan Anak TK Muslimat NU Kajen Serbu Mako Satlantas Polres Pekalongan
-
Sekjen Kemendagri Tegaskan Tidak Boleh Lagi Ada Sanggahan terhadap Integrasi Data Kemendagri
-
Mendes Yandri Dorong Desa di Jabar Segera Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
-
Pihak Kepolisian Polsek Parung Polres Bogor Polda Jabar Amankan Seorang Pelaku Curanmor Yang di Tangkap Warga
-
Presiden Jokowi Resmikan Penataan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih
-
Polda Jateng Pastikan Jalan Tol Aman Dilewati Saat Nataru
-
Tinjau Vaksinasi di Aceh, Kapolri Minta Forkopimda Lakukan Upaya Maksimal Cegah Peningkatan Positivity Rate
-
Menerima Para Pengusaha Muda Dunia (JCI), Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Keberhasilan Penyelenggaraan Konferensi Asia Pasifik Junior Chamber International (ASPAC) di Jakarta
-
Jelang Idul Adha 1443 Hijriyah, Polres Banjarnegara Monitoring Peternak Sapi Cegah PMK
-
Kemendagri Terima Audiensi Pemkab Pegunungan Arfak Soal Usulan Pembentukan Kampung

