REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Polsek Gunung Putri Polres Bogor setelah menerima Laporan Polisi Pelapor/Saksi atasnama Sdr Muhammad Farhan, pihak kepolisian Selidiki Lakukan Cek TKP Aksi Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Roda Dua pada Rabu 27 Desember 2023, diketahui kejadian tersebut pada Hari Senin 25 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib dini hari di Perum Antariksa Permai 2 Blok AB 12/17 Ds CICADAS Kec Gunung Putri Kab Bogor.
Kaposlek Gunung Putri Akp Didin Komarudin,SH mengatakan bahwa benar telah terjadi pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor rida dua milik Pelapor/saksi Sdr Muhamad Farhan dab istrinya Sdri Nursaidah, dimana dari hasil keterangan para saksi berawal Sdri Nursaidah menanyakan kepada Suaminya Sdr Muhammad Farhan ” sepeda motor kemana …?” Di jawab oleh Sdr Muhammad Farhan ” Sepeda motor ada diparkir didepan teras rumah” dan setelah itu Sdri Nursaidah mengecek melihat ke teras Didapatti sepeda motor roda dua tersebut tidak ada di teras dan akhirnya Sdr Muhammad Farhan terbangun dan mengecek benar adanya kendaraan sepeda motor roda duanya miliknya tidak ada di teras depan rumahnya.

Yang mana dijelaskan sepeda motor roda dua miliknya adalah jenis 1 (satu) aUnit sepeda motor honda warna hitam, No Pol B-3105-UWA dan 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha R15 warna biru atasnama Sdr Juju Jamaroh pun sudah tidak ada di teras depan rumahnya, akhirnya Pelapor/Saksi segera mengecek CCTV bersama Kakak Pelapor/Saksi Sdr Ade Wila benar adanya di dalam video CCTV terlihat Pelaku sebanyak 3 (tiga) Orang Laki – laki telah melakukan pencurian sepeda motor roda dua sebanyak 2 (dua) unit langsung di TKP secara cepat membawa kendaraan tersebut.
Sampai dengan hasil pengecer kan CCTV tersebut dan Pelapor/ Saksi membuat Laporan Polisi Di Polsek Gunung putri dan Pelapor/Saksi menjelaskan mengalami kerugian sekitar Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), dan saat setelah Pihak Kepolisian Melakukan Olah TKP di tempat kejadian perkara, Pihak Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan ditindak lanjutti untuk mencari keberadaan dari para pelaku. Ujar Kapolsek Gunung putri Akp Didin.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.
Laporan : Sandio
Sumber : Humas Polres Bogor
Tags: kabupaten bogor
-
Babinsa Koramil 0512/Cijambe Ringkus Komplotan Curanmor
-
Kadin Siap Aktif di Program Transmigrasi, Mentrans Iftitah Ajak Ciptakan ‘Multiple Epicentrum’
-
Jelang Hari Bhayangkara ke 77, Kapolri Buka Bhayangkara Fun Walk
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Menerima Kunjungan Tim Verifikasi Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PdGS) Kementerian Kesehatan RI
-
Patroli KKYD, Polsek Kaliwungu Sasar Daerah Rawan
-
Wujud Empati, Polsek Lubuk Pinang Salurkan Bantuan Sembako Kepada Korban Longsor di Desa Lubuk Gedang
-
ITDC Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Gempa dan Tsunami di The Nusa Dua
-
Saham Dwiwarna Masuk BSI, Wapres Minta Penyertaan Saham Diproses Sesuai Ketentuan yang Berlaku
-
Jelang Peparda 2026 Semua Cabor NPCI Tingkatkan Intensitas Latihan
-
Presiden Tinjau Hutan Mangrove di Bali





