REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menangkap pria 23 tahun inisial RZB, ia merupakan DPO dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi pada 13 Desember 2022 di Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku RZB ternyata merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2017 dan residivis perkara penyalahgunaan Narkotika pada tahun 2022.
Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos mengatakan tersangka RZB ditangkap atas penyelidikan laporan korban Susanto (43) warga RT. 09 Kelurahan Pasar Madang yang warungnya di bobol.
Tersangka RZB ditangkap tanpa perlawanan saat diketaui sedangnberada di kediamanya di Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus.
“Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB,” kata AKP Amasar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

Dijelaskan AKP Amsar, kronologi kejadian pada Rabu tanggal 31 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB di Rumah pelapor yang terletak di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Tanggamus telah terjadi dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Bermula, pada saat korban terbangun dari tidur, ia melihat pintu depan warung serta jendela sudah terbuka lalu korban mengecek barang-barang rokok yang sebelumnya dibeli dari pasar kota agung yang ditaruh di dalam karung seharga Rp7.619.000,00 sudah tidak berada di tempatnya.
Selain itu uang kertas sejumlah Rp. 2.600.000,00, dan uang pecahan seribu rupiah serta sepuluh ribuan dalam plastik sejumlah Rp 5.000.000,00. Lalu Handphone merk oppo warna gold juga turut hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan korban melaporkannya ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kapolsek mengungkap, berdasarkan keterangan tersangka RZB, ia melakukan aksi kejahatan bersama pelaku lain bernama Edo Saputra (19) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus.
“Tersangka Edo Saputra terlebih dahulu ditangkap pada Maret 2023 lalu dan saat ini sedang menjalani vonis di Lapas Kota Agung,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka RZB berikut barang bukti berupa obeng biasa dan kwitansi pembelian barang ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Yoga Anggara
Tags: Tanggamus lampung
-
Wakil Bupati Jeneponto, lepas Kafilah Seleksi Tilawati Quran Dan Hadist (STQH) Ke XXXII, Hj. Paris Yasir : Berharap Bisa Bawa Pulang Prestasi
-
Dari Combat Force Menuju Strategic Force Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
-
Artis Sinetron Raslinna Rasidin Dan Aliansi Aksi Sejuta Buruh Melakukan Aksi Demo Di Patung Arjuna Wijaya Tolak Kenaikan Harga BBM
-
Yaqut Cholil Qoumas : SDM Yang Dimiliki dengan Arahan Rektor dan Gubernur Saya yakin UIN Raden Fatah bisa Bersaing Secara Nasional Kedepannya
-
Beri Pembekalan Dansat Gol IV, Wakasad : Jadikan Dirimu Sebagai Bagian Dari Prajurit, Tidak Ada Jarak, Namun Tetap Diatur Oleh Hierarki, Jangan Enggan Atau Bosan Untuk Berlatih Bersama Prajuritmu
-
BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi KIE Rawan Bencana di Kabupaten Mukomuko
-
Ditlantas Polda Jateng Sosialisasi E-TLE Berbasis Drone di Cilacap
-
Dihari Ketiga Pasca Longsor, Kapolres Gowa Terus Pantau Pencarian Korban di Parangloe
-
Peduli Istri Anggota Jadi Tenaga Vaksinator, Pengurus Bhayangkari Limpung Berikan Tali Asih
-
Kemenparekraf-BSSN Kerja Sama Bentuk Parekraf-CSIRT Tingkatkan Keamanan Digital


