Polsek Megamendung Amankan Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam

REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Polsek Megamendung berhasil mengamankan tiga orang yang diduga membawa senjata tajam pada Senin dini hari. Ketiga orang tersebut ditangkap di Gang TK Melati Kampung Ciratim Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. (27/05/2024).

Menurut penjelasan Kapolsek Megamendung, Akp Dedi Hermawan, SH, penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat, di mana adanya aktivitas orang yang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Dan Piket fungsi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rahman Nurjaman, langsung  menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pada pukul 02.00 wib, petugas kami tiba di lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam,” ujar Akp Dedi Hermawan.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah MA (21), RA (23), dan MAM (19). Dari ketiganya, polisi menyita enam buah senjata tajam sebagai barang bukti.

Setelah penangkapan, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Megamendung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak ada korban dalam kejadian ini. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa enam buah senjata tajam.

Atas keberhasilan penangkapan ini, Polsek Megamendung mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif di balik kepemilikan senjata tajam oleh ketiga pelaku, sampai dengan berita ini diturunkan para pelaku dalam proses tindakan hukum lebih lanjut.

Laporan : Hotma

Baca juga:  Kemendagri Selesaikan Penyediaan Lahan Lokasi Pembangunan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan

Tags: