Polsek Mukomuko Selatan Titip Rawat BB Sepeda Motor Kepada Korban

IMG 20220705 WA0078

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Polsek Mukomuko Selatan pada 16 Maret 2022, mengamankan BB satu unit sepeda motor dari tangan tersangka RM (24), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dimana satu unit sepeda motor CBR dengan Nomor Polisi (Nopol) BD 5227 SR merupakan milik Engkon (51) warga Perumahan PT. Agro Muko Air Buluh Estate, Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, untuk sementara masih bisa dipakai pasalnya, motor milik korban tersebut berstatus titipan Polsek Mukomuko Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU Firman Syahputra, SH, MH mengatakan, “menitip rawat Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor kepada korban Engkon yang keseharian kerja nya merupakan Petani tinggal di Perumahan PT Agro Muko Air Buluh Estate ds Air Buluh Kecamatan, Ipuh Kabupaten Mukomuko,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek Mukomuko Selatan mengatakan, Sehubungan tindak pidana pencurian sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor CBR Warna Merah putih yang terjadi pada hari rabu 16 maret 2022 sekira jam 09.00 wib di Perumahan PT Agro Muko Air Buluh Estate ds Air Buluh Kecamatan, Ipuh Kabupaten Mukomuko.

ā€Berdasarkan LP / B / 394 / VI / 2022 / BENGKULU / RES MM / SEK MMS tanggal 24 Juni 2022. Tersangka bernama RM (24) tahun
Pekerjaan Petani, Alamat Desa Sumber Agung Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Hari Senin tanggal 04 juli 2022 Pukul 13.00 wib s/d selesai, bertempat Mako Polsek MMS,” tutup Kapolsek Mukomuko Selatan.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar.
Sumber : Humas Polres Mukomuko.

Baca juga:  Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM : Kedudukan Dewan Pers Menurut UU PERS No.40 Tahun 1999

Tags: