Polsek Penarik Raya Ringkus Garong Burung dan HP

IMG 20230812 WA0072 1

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Polsek Penarik Raya berhasil menangkap seorang warga Desa Wonosobo Penarik, karena diduga telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Penarik Raya.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH melalui Kapolsek Penarik Raya Iptu Achmad Nizar Akbar S,Tr.K MH menyebutkan bahwa pelaku berinisial RN (30) ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” berdasarkan laporan dari korban dan pemeriksaan para saksi, kami selanjutnya melakukan penyidikan, dan akhirnya pelaku ini dapat kami ringkus,” terang Iptu Achmad Nizar.

IMG 20230812 WA0073

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dan menyita barang bukti berupa 2 ekor Burung Murai dan 3 buah sangkar burung serta 2 Unit HP merk Vivo Y20s dan OPPO A3s.” Saat ini tersangka serta barang bukti telah kita amankan, dan tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Iptu Achmad Nizar Akbar.

Selain itu, Kapolsek Penarik Raya juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada akan terjadinya tindak kejahatan yang mengincar keselamatan diri dan keluarga serta harta bendanya.
” Agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada akan terjadinya tindak kejahatan dilingkungan masing masing” himbau Kapolsek Penarik Raya Iptu Achmad Nizar Akbar.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Baca juga:  Permudah Komunikasi dan Tugas Dilapangan, Kapolres Mukomuko Berikan Bantuan Hand Phone Untuk para Bhabinkamtibmas

Tags: