REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Polsek Penarik Raya berhasil menangkap seorang warga Desa Wonosobo Penarik, karena diduga telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Penarik Raya.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH melalui Kapolsek Penarik Raya Iptu Achmad Nizar Akbar S,Tr.K MH menyebutkan bahwa pelaku berinisial RN (30) ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” berdasarkan laporan dari korban dan pemeriksaan para saksi, kami selanjutnya melakukan penyidikan, dan akhirnya pelaku ini dapat kami ringkus,” terang Iptu Achmad Nizar.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dan menyita barang bukti berupa 2 ekor Burung Murai dan 3 buah sangkar burung serta 2 Unit HP merk Vivo Y20s dan OPPO A3s.” Saat ini tersangka serta barang bukti telah kita amankan, dan tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Iptu Achmad Nizar Akbar.
Selain itu, Kapolsek Penarik Raya juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada akan terjadinya tindak kejahatan yang mengincar keselamatan diri dan keluarga serta harta bendanya.
” Agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada akan terjadinya tindak kejahatan dilingkungan masing masing” himbau Kapolsek Penarik Raya Iptu Achmad Nizar Akbar.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Lewat DMM, Dukcapil Beri Solusi Terhadap Keluhan Masyarakat
-
Sinergitas TNI-Polri Kawal Pemilu Damai 2024, Kapolda Jatim Kunjungi Kodam V Brawijaya
-
Gelar Apresiasi ‘Setapak Perubahan Polri’, Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik Lagi
-
Audit Kerja Subdit Kamsel Polda Jateng Survei Lokasi Blackspot
-
Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya Desa Nageri Kecamatan Munte Kabupaten Karo
-
Hadiri Pengajian BKMT, Dolly Ajak Para Jemaah Untuk Semangat Sambut Tahun Baru Hijriah
-
Salurkan Anggaran Insentif Nakes 100 Persen, Pemerintah Kota Depok Diapresiasi Mendagri
-
Presiden akan Audiensi dengan Raja Kamboja hingga Hadiri Sejumlah Pertemuan Pemimpin ASEAN
-
Saham Dwiwarna Masuk BSI, Wapres Minta Penyertaan Saham Diproses Sesuai Ketentuan yang Berlaku
-
Kekompakan dan Kebersamaan Tetap Terjaga Dalam Pelaksanaan Kegiatan TMMD Ke-113 Kodim 0428/MM

