Polsek Rancabungur tindaklanjuti Atas Laporan Korban Pencurian Dengan Kekerasan di Desa Rancabungur Kabupaten Bogor

REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Polsek Rancabungur menerima Laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasa berupa 1 (satu) unit sepeda motor milik insial (J) pada hari Sabtu (30/3/2024) jam 23.30 wib.

Korban yang beralamat di Kp. Parung Panjang Atas Ds./Kec. Leuwiliang Kabupaten Bogor mengaku, saat kejadian Pelaku yang berjumlah 2 orang, berhasil merampas motor miliknya yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda H1B02N42L0 A/T No. Pol. : F-6349-FIJ, tahun 2023, No. Ka. : MH1JM9131PK021938, No. Sin. : JM91E3019331, An. Junaidi.

Adapun kejadiannya bermula, saat korban pulang bekerja dan mengendarai sepeda motornya dari arah Ciseeng menuju Ciampea, saat di Jl. Raya Rancabungur Ciseeng Kp. Karacak Desa Rancabungur Kabupaten Bogor, korban diikuti oleh 2 (dua) orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam, dan langsung menendang sepeda motor korban sampai korban terjatuh. Pada saat korban akan mengambil kunci motor, pelaku langsung mengacungkan senjata tajam berupa golok, melihat korban merasa terancam, selanjutnya korban berlari ke kebun mlik warga untuk menyelamatkan diri, dan Pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban dan langsung melarikan diri kearah Ciampea Kabupaten Bogor.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dengan kerugian sekitar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). Sementara untuk identitas Pelaku masih dalam Penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Rancabungur,

Atas tindak pidana pencurian dengan kekesaran yang dilakukan, maka pelaku akan di jerat pasal 365 KUHPidana

Laporan : Hotma Lingga

Baca juga:  Pemkab Bogor Ajak Semua Pihak Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

Tags: