REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Polsek Rumpin Polres Bogor lakukan pengecekan terhadap rumah milik warga yang runtuh di desa Cidokom Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Yang mana runtuhnya bangunan rumah tersebut di akibatkan ioleh kondisi yang sudah tua dan tidak layak huni. (09/08/2023).

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo, SH, mengatakan bahwa “ di dalam rumah tersebut di juni oleh 6 orang, yang seluruhnya Alhamdulillah selamat, dalam peristiwa tidak sampai menelan korban luka atau jiwa”. Saat ini seluruh keluarganya sudah di ungsikan ke rumah saudaranya yang ridak jauh dari tempat kejadian.
Kami juga sudah melakukan kunjungan ke keluarga korban pasca kejadian tersebut, Alhamdulillah hingga saat ini kondisi seluruh kelurga dalam keadaan baik-baik saja.

Dalam kunjungan tersebut, kami juga memberikan bantuan kepada korban berupa 15 sak semen, beras, mie instan, dengan harapkan dapat meringankan beban yang mereka alami dan tentunya dapat bermanfaat, ungkap Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo.
Laporan : Hotma
Sumber : Humas Polres Bogor
Tags: kabupaten bogor
-
Solid & Bersinergi, IKA SMP KESATRIA 89 Medan Terbentuk
-
Ketua DPRD Ali Saftaini Tinjau Pelaksanaan Pilkades Di Desa Dusun Baru Pelokan Mukomuko
-
2 Orang Tersangka Ditetapkan Dalam Perkara Dugaan TIPIKOR Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Anggaran Tahun 2019-2023
-
Kemendikbudristek Raih Penghargaan Pemberitaan Terpopuler di Media Cetak Tahun 2021
-
Kapolri Buka Rakernis Baharkam Polri Tahun 2024 di Makassar
-
Sinergi Korem 071/Wijayakusuma Bersama BRI Purwokerto Gowes Jaga Kebersamaan dan Kesehatan
-
Pileuleuyan, SDN 2 Parungsari Gelar Acara Perpisahan dan Pelepasan Siswa Siswi Tahun Ajaran 2021-2022
-
Hilirisasi Industri di Aceh, Sofyan A. Djalil Tegaskan Penguatan Seimbang dari Hulu hingga Hilir
-
Babinsa Koramil Mapurujaya Komsos Bersama Nelayan Untuk Tahu Permasalahan Yang Sedang Dihadapi
-
Gelar Rakor, Mendagri Ingatkan Kembali Tugas Utama dan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah



