REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam pukul 00.00 WIB.
“Surat telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021). Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
Argo mengungkapkan, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (satgas). Diantaranya adalah, satgas deteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi.
Lalu, satgas Bayankes, satgas pengamanan pengawalan vaksin, satgas penegakan hukum dan satgas hubungan masyarakat (humas).
Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, dikatakan Argo, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
“Tindaklanjut apa yang dilaukan Polri terkait instruksi Mendagri terkait PPKM Darudat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada 5 satgas sekarang ada 7 satgas operasi itu,” ujar Argo.
Menurut Argo, dalam penerapan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, pihaknya bakal melibatkan 21.168 personel dari Polda Jawa dan Polda Bali.
“Operasi ini diawaki 21.168 personel, mulai dari Polda di Jawa dan Bali, ada Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Polda Bali,” ucap Argo.
Selain itu, Argo menyebut bahwa, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia soal PPKM Darurat, aparat kepolisian nantinya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten/kota untuk random sampling swab antigen.
“Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen,” kata Argo.
Penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antar kota dan provinsi, pintu Tol, Rest Area, stasiun, bandara, pelabuhan.
“Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu. Itu kira-kira,” tutup Argo.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: jakarta
-
Panglima TNI Lantik 260 Perwira Prajurit Karier Progsus TA 2026
-
Polsek Cileungsi Gelar Olah TKP Terkait Akai Pengeroyokan Orang Tidak Dikenal
-
Dirgahayu Hari Bakti Adhyaksa ke 63, Kejari Mukomuko Gelar Upacara dan Syukuran
-
Brigif 15/Kujang II Gelar Komsos dan Konsep Urban Farming ‘Buruan Sae’, Manfaatkan Sampah Organik Dan Bios 44 DC
-
Kepala BPSDM Kemendagri Harap ASN Dapat Beradaptasi dengan Perubahan Digital
-
Pesan Wapres: Generasi Muda dan Kaum Terdidik Indonesia Tidak Menjadi Makelar Bangunan
-
Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116 Tingkat Provinsi Jawa Barat di Laksanakan di Cisarua Kabupaten Bogor Berlangsung Khidmat
-
Polres Mukomuko Gelar HUT Satpam ke 42, Wakil Bupati: Kedepannya Satpam Semakin Maju, Semakin Jaya, Selalu Kompak dan Semakin Disiplin Dalam Menjalankan Tugasnya
-
Terima Media Group, Menpora Dito Sambut Baik Kerja Sama Pemberitaan Pemuda dan Olahraga
-
Polres Lampung Barat Berikan Santunan Kepada Anak-Anak Yatim

