REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 dan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022. Seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.
Dalam keterangannya pada Selasa (16/8/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, terutama jika dibandingkan puncak Delta atau Omicron. Selain itu, angka positivity rate nasional Jawa-Bali saat ini menunjukkan tren menurun.
Namun demikian, untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM. Hal ini dilakukan supaya masyarakat dan semua pihak tetap waspada agar situasi Covid-19 tetap terkendali. Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar serta kondisi faktual di lapangan.
Di lain sisi, meski berdasarkan hasil sero survei diketahui mayoritas masyarakat telah memiliki antibodi, masyarakat diminta tetap melaksanakan vaksinasi booster. Hal ini diperlukan untuk membentuk antibodi yang lebih tinggi. Oleh karena itu, vaksinasi booster harus terus dipercepat, begitu pula dengan aplikasi PeduliLindungi yang perlu terus digunakan sebagai salah satu upaya tracing.
Safrizal menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) untuk terus mengakselerasi program vaksinasi, khususnya bagi dosis ketiga. Upaya ini penting dilakukan agar vaksinasi booster mencapai lebih dari 50 persen dari total sasaran di tiap provinsi.
“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/Polri, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster, agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun. Selain itu, pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan,” ujarnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Pembinaan Berkelanjutan Menggunakan Sport Science
-
Kapolres Pinrang Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Menerima Kunjungan Pimpinan Dan Jajaran Universitas Muhammadiyah Parepare di Rumah Jabatan Bupati Pinrang
-
Berbagi Kasih, Satgas 131/Brs Bagikan Sembako Kepada Masyarakat kampung Nafri di Papua
-
Kepedulian Anggota Koramil 1012 – 09/Jenamas
-
DWP Kemendagri Dukung Pemulihan Kesehatan Mental dan Ekonomi di Masa Pandemi
-
Polsek Sungai Rumbai Amankan Truk Yang Hantam Rumah Warga Di Desa Retak Hilir
-
Gelar Jumat Berkah Sambut HUT Korpri Ke 51, ASN Polda Sulsel Bagikan Ratusan Nasi Kotak dan Paket Sembako ke Masyarakat
-
Kebakaran Rumah Kembali Terjadi di Desa Pondok Suguh
-
Masyarakat Beri Respon Positif Atas Operasi Knalpot Brong Polrestabes Semarang



