REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 dan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022. Seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.
Dalam keterangannya pada Selasa (16/8/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, terutama jika dibandingkan puncak Delta atau Omicron. Selain itu, angka positivity rate nasional Jawa-Bali saat ini menunjukkan tren menurun.
Namun demikian, untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM. Hal ini dilakukan supaya masyarakat dan semua pihak tetap waspada agar situasi Covid-19 tetap terkendali. Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar serta kondisi faktual di lapangan.
Di lain sisi, meski berdasarkan hasil sero survei diketahui mayoritas masyarakat telah memiliki antibodi, masyarakat diminta tetap melaksanakan vaksinasi booster. Hal ini diperlukan untuk membentuk antibodi yang lebih tinggi. Oleh karena itu, vaksinasi booster harus terus dipercepat, begitu pula dengan aplikasi PeduliLindungi yang perlu terus digunakan sebagai salah satu upaya tracing.
Safrizal menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) untuk terus mengakselerasi program vaksinasi, khususnya bagi dosis ketiga. Upaya ini penting dilakukan agar vaksinasi booster mencapai lebih dari 50 persen dari total sasaran di tiap provinsi.
“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/Polri, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster, agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun. Selain itu, pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan,” ujarnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Menteri ATR/Kepala BPN Imbau Penyelesaian Kasus Pertanahan Mengutamakan Metode Mediasi
-
Kenakan Baju Adat Bali, Mendagri Lepas Peed Aya sekaligus Buka Secara Resmi Pesta Kesenian Bali ke-44
-
Terima Audiensi Bupati Buru Selatan, Ini Saran Wamendes
-
Perkuat Kerjasama Pertahanan, Menhan RI, Panglima TNI, Temui Sekertaris Pertahanan Nasional Filipina
-
Bangun Desa Wisata Berbasis Budaya Lokal, Gus Halim-Bupati Belitung Timur Berbalas Pantun
-
Sinergi TNi – Polri Wilayah Hukum Polsek Caringin Polres Bogor Melakukan Pengecekan Terkait TPPO Sebagai Pencegahan dan Ajak Jaga Kamtibmas agar Kondusif
-
Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel Gelar pendampingan Psikologis Terhadap Tahanan Titipan
-
Tinjau Rencana Revitalisasi Pasar Purwodadi, Presiden: Selesai Awal Tahun Depan
-
Berikan Sumbangsih Membantu Masyarakat, DAPM Tigo Sepakat Bedah Rumah Warga Desa SinarJaya
-
Kapolres Gowa bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia

