REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 dan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022. Seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.
Dalam keterangannya pada Selasa (16/8/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, terutama jika dibandingkan puncak Delta atau Omicron. Selain itu, angka positivity rate nasional Jawa-Bali saat ini menunjukkan tren menurun.
Namun demikian, untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM. Hal ini dilakukan supaya masyarakat dan semua pihak tetap waspada agar situasi Covid-19 tetap terkendali. Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar serta kondisi faktual di lapangan.
Di lain sisi, meski berdasarkan hasil sero survei diketahui mayoritas masyarakat telah memiliki antibodi, masyarakat diminta tetap melaksanakan vaksinasi booster. Hal ini diperlukan untuk membentuk antibodi yang lebih tinggi. Oleh karena itu, vaksinasi booster harus terus dipercepat, begitu pula dengan aplikasi PeduliLindungi yang perlu terus digunakan sebagai salah satu upaya tracing.
Safrizal menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) untuk terus mengakselerasi program vaksinasi, khususnya bagi dosis ketiga. Upaya ini penting dilakukan agar vaksinasi booster mencapai lebih dari 50 persen dari total sasaran di tiap provinsi.
“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/Polri, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster, agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun. Selain itu, pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan,” ujarnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Manfaatkan Bendungan Milik Kementerian PUPR, PLN Bangun 3 PLTM Senilai Rp 200 Miliar
-
Kunjungan Kerja Ke Timur Tengah, Panglima TNI Bertemu Panglima Militer Uni Emirat Arab
-
Demi Tertibnya Aksi Unras, Polres Gowa dan Jajaran Berikan Pelayanan Pengamanan Kepada Pengunjuk Rasa
-
Panglima TNI: Negara Kuat Karena TNI-Polri Kuat
-
Antisipasi Evoria Kemenangan Salah Satu Kandidat Pilgub Jambi, Polres Muaro Jambi Patroli Gabungan
-
Kapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Anggota PPS Se Kabupaten Gowa
-
Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas
-
Gus Halim : Inovasi Kader Digital Bakal Percepat Pembangunan Desa
-
Meriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia, Wirgadripa 2004 Gelar Lomba Mancing Galatama
-
Tinjau Pasar Muntilan, Kapolri Minta Pedagang Laporkan Jika Distribusi Minyak Curah Terganggu


