REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 dan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022. Seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.
Dalam keterangannya pada Selasa (16/8/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, terutama jika dibandingkan puncak Delta atau Omicron. Selain itu, angka positivity rate nasional Jawa-Bali saat ini menunjukkan tren menurun.
Namun demikian, untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM. Hal ini dilakukan supaya masyarakat dan semua pihak tetap waspada agar situasi Covid-19 tetap terkendali. Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar serta kondisi faktual di lapangan.
Di lain sisi, meski berdasarkan hasil sero survei diketahui mayoritas masyarakat telah memiliki antibodi, masyarakat diminta tetap melaksanakan vaksinasi booster. Hal ini diperlukan untuk membentuk antibodi yang lebih tinggi. Oleh karena itu, vaksinasi booster harus terus dipercepat, begitu pula dengan aplikasi PeduliLindungi yang perlu terus digunakan sebagai salah satu upaya tracing.
Safrizal menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) untuk terus mengakselerasi program vaksinasi, khususnya bagi dosis ketiga. Upaya ini penting dilakukan agar vaksinasi booster mencapai lebih dari 50 persen dari total sasaran di tiap provinsi.
“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/Polri, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster, agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun. Selain itu, pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan,” ujarnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Bertolak ke Banjarmasin, Wapres akan Resmikan OPOP Kalimantan Selatan Expo 2022 dan Tinjau Posyandu
-
Pamerkan Produk Unggulan Transmigran di Inacraft 2026 dengan Pola Interaktif, Stan Kementerian Transmigrasi Menarik Hampir 3.800 Pengunjung
-
Terima Pin PATRI, Menteri Transmigrasi Ajak Keluarga Besar Transmigran Sukseskan Program-Program Kementerian
-
Disela Shalat Subuh Berjamaah, Bupati Ajak Masyarakat Patuhi Prokes Covid-19
-
Jelajah PUPR bersama Sahabat Air, Menteri Basuki: Pengenalan Sumber Daya Air Merupakan Tanggung Jawab Bersama
-
Jelang Pertandingan PSCS CILACAP VS PERSIPA PATI, Polres Cilacap Sudah Siapkan Personil Pengamanan
-
Kementerian ATR/BPN Dorong Pembangunan Karakter dan Integritas Taruna STPN
-
Asex 01-Natuna Kunci Stabilitas Keamanan Dan Perdamaian Di Kawasan
-
Konsisten Berantas Covid-19, Polres Mukomuko Pertajam Prokes Di Lingkungan Internal
-
Mantap Kapolda Sulsel ; Pimpin Langsung Evakuasi Ibu Hamil 9 Bulan Dampak Bencana Banjir Dan Longsor Didesa Rante Balla

