REAKSIMEDIA.COM | Sukoharjo – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.
Presiden menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022.
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.
“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat, 5 Agustus 2022.
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Tags: Sukoharjo
-
Kementerian PUPR Terus Berkomitmen Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada TA 2022
-
Momentum HBA ke 63, Kejari Mukomuko dan IAD Berbagi Kepada Sesama
-
Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Dampingi Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat
-
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar
-
Atasi Backlog, Kementerian PUPR Berikan Subsidi sebanyak 222.586 Unit Rumah pada TA 2022
-
Bupati Dolly Pasaribu Apresiasi BKMT Tapanuli Selatan Yang Telah Beri Semangat Ke Daerah Lain
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, 1 Unit Rumah Warga di Pondok Suguh Ludes Dilalap Si Jago Merah
-
Sambut HUT ke 4, KBP Gelar Silaturahmi dan Giat Jemur Bareng Bonsai
-
Konstruksi Bendungan Ciawi Selesai 2022, Menteri PUPR: Tingkatkan Kapasitas Pengendalian Banjir Jakarta
-
Dandim Palangka Raya Hadiri Rapat Kerja Komwil V Apeksi Regional Kalimantan