REAKSIMEDIA.COM | Sukoharjo – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.
Presiden menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022.
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.
“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat, 5 Agustus 2022.
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Tags: Sukoharjo
-
Tinjau SDN Sukamaju 1, Presiden Instruksikan Pembangunan Selesai dalam Tiga Bulan
-
DPRD Provinsi Dessy Susilawati, Apresiasi Pemprov Masuk Sekolah 12 Mei
-
Lindungi Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Jaga Stabilitas Ekonomi, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal
-
Tanam Padi Bersama Petani di Tuban, Presiden Apresiasi Penggunaan Pupuk Organik
-
Tutup ASEAN Para Games XI, Presiden Jokowi: Disabilitas Mampu Cetak Sejuta Prestasi
-
Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Wapres Ungkap Solusi Strategis Pemerintah Untuk Hadapi Scarring Effect
-
Polres Kendal Laksanakan Sterilisasi
-
Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Kapolda Sulteng: Tugasmu Hanya Menjalankan Takdir Allah SWT dengan Ikhlas
-
Salurkan Hobi Bermain Gitar dan Musik, Wamen Viva Yoga Duet Bersama Piyu Padi
-
Kunjungi KPK, Kepala BPSDM Kemendagri Dorong Kolaborasi Peran APIP dalam Pencegahan Antikorupsi

