Proyek Pengadaan Lampu Solar Cell TA. 2021, Kabupaten Tapanuli Selatan.Diduga Berbau Korupsi dan Mark Up

REAKSIMEDIA.COM | Tapanuli Selatan – Proyek Pengadaan Lampu solar cell TA. 2021 di beberapa desa yang ada di kabupaten tapanuli selatan, diduga berbau korupsi dan di Mark up.Pasalnya proyek tersebut berpotensi besar menimbulkan terjadi penyimpangan, berdasarkan pengakuan beberapa kepala desa. Anggaran untuk pengadaan lampu solar cell tersebut di ambil dari dana desa, sebesar Rp.17.500.000, sabtu (19/03/2022).

Alokasi dana desa yang seharusnya digunakan untuk keperluan warga masyarakat desa, tapi ternyata diduga digunakan untuk kepentingan segelintir oknum yang diduga menyalah gunakan jabatan dan wewenang, diduga kuat tanpa adanya di masukkan dalam musrenbang.

Mengacu kepada UU KIP, setiap Informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses setiap pengguna informasi publik.Terkait tidak adanya papan plank informasi proyek, begitu juga tidak ditemukan dalam LPSE, jadi proyek pengadaan lampu solar cell TA.2021 tersebut, diduga ada berbau korupsi dan di Mark up.

Ketika papan nama kegiatan tidak ada di area atau lokasi pekerjaan maka sudah sepatutnya diduga ada indikasi sebagai trik ataupun niat untuk membohongi masyarakat agar tidak terpantau seberapa besar anggarannya dan dari mana sumbernya.

Saat dikonfirmasi beberapa kepala desa, tak satupun dari mereka yang berani memberikan informasi mengenai siapa pemenang tender proyek dan apa nama perusahaan yang memenangkan tendernya.

“Salah satu kades yang tidak mau disebutkan identitas atau namanya mengatakan, dari awal saya sudah menduga pengadaan ini akan menimbulkan persoalan baru. Karena, kurangnya keterbukaan informasi publik (KIP), padahal pengadaan lampu solar cell ini menguras dana desa sebesar Rp.17.500.000,-per tiang.”Yang jelas seingat saya pengadaan lampu solar cell ini tidak pernah dimasukkan dalam musrenbang saat itu, terangnya.

Di desa ini cuma ada satu tiang, lampunya mati kalau sudah jam 04 dini hari, dana itu sebenarnya begini, kalau gak salah ya, untuk pajak dan sebagainya di ambil dari yang Rp.17.500.00O,.itu berkisar kurang lebih Rp.3.000.000,.jadi sisanya yang disetorkan untuk pembayaran pengadaan lampu solar cell tersebut, ungkapnya.

Baca juga:  Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos dari APBD

Laporan : Samsul Bahri Hasibuan

Tags: