REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan, Sumut – Pungutan Uang SPP di MAN 1 Kota Padangsidimpuan sebesar Rp. 80.000,- per siswa yang berasal dari dana Komite Sekolah, harus jelas dan transparan penggunaannya, demikian disampaikan oleh salah seorang mantan Kepala MAN yang namanya tidak mau disebutkan, saat bincang-bincang dengan wartawan REAKSIMEDIA, beberapa minggu yang lalu.
Penggunaan Dana Komite sekolah sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang komite Madrasah fasal 15 ayat (b) yang berbunyi setiap penggunaan dana Komite harus transparan disampaikan kepada ketua komite maupun anggota komite.
Saat akan di konfirmasi Wartawan REAKSIMEDIA terkait kemana penggunaan uang Komite tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, kepada Kepala MAN 1 Kota Padangsidimpuan, namun sampai berita ini di tayangkan, Kepala Sekolah tidak dapat ditemui, karena selalu dihadang oleh satpam sekolah, padahal diketahui, dimana pada Tahun tersebut, sekolah hampir total tidak ada kegiatan belajar tatap muka, karena saat itu, indonesia masih dilanda masa pandemi covid-19.
Laporan : Irwandi Nasution
-
Polres Pinrang Peringati Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW 1445 H/2024 di Mesjid Nurul Khoir Polres Pinrang
-
Produk BUM Desa Sulawesi Tenggara Berkualitas, Wamendes Paiman: Harus Berorientasi Ekspor
-
Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Banjarnegara Intensif Patroli BLP
-
Agar Efektif, Ketua Lampung Sai: Pimpinan Badan Otorita Agar Didampingi Elit Daerah
-
Kunjungi Desa Pondok Makmur, Bupati Mukomuko : Segera Koordinasi ke Dinas Terkait Bila Hewan Ternak Kita menunjukan Gejala PMK
-
Pangdam Kasuari Serahkan Bantuan Kendaraan Dinas TNI AD Untuk Jajaran Kodam Kasuari
-
Untuk Kemanusiaan, PSMTI Kabupaten Gowa Gelar Donor Darah
-
TyERA WORKSHOP TOUR Ketika Musisi Ingin Berbagi
-
Keikutsertaan OPD Beri Kontribusi Dalam Capaian Target Vaksinanasi Di Kabupaten Mukomuko
-
Polres Pinrang olah TKP penemuan mayat di Kecamatan Mattiro Sompe

