Pungutan Uang SPP Di MAN 1 Kota Padangsidimpuan Dipertanyakan Kemana Penggunaannya

REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan, Sumut – Pungutan Uang SPP di MAN 1 Kota Padangsidimpuan sebesar Rp. 80.000,- per siswa yang berasal dari dana Komite Sekolah, harus jelas dan transparan penggunaannya, demikian disampaikan oleh salah seorang mantan Kepala MANĀ  yang namanya tidak mau disebutkan, saat bincang-bincang dengan wartawan REAKSIMEDIA, beberapa minggu yang lalu.

Penggunaan Dana Komite sekolah sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang komite Madrasah fasal 15 ayat (b) yang berbunyi setiap penggunaan dana Komite harus transparan disampaikan kepada ketua komite maupun anggota komite.

Saat akan di konfirmasi Wartawan REAKSIMEDIA terkait kemana penggunaan uang Komite tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, kepada Kepala MAN 1 Kota Padangsidimpuan, namun sampai berita ini di tayangkan, Kepala Sekolah tidak dapat ditemui, karena selalu dihadang oleh satpam sekolah, padahal diketahui, dimana pada Tahun tersebut, sekolah hampir total tidak ada kegiatan belajar tatap muka, karena saat itu, indonesia masih dilanda masa pandemi covid-19.

Laporan : Irwandi Nasution

Baca juga:  Banyuwangi Gelar Upacara HUT ke 78 Provinsi Jatim