REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan, Sumut – Pungutan Uang SPP di MAN 1 Kota Padangsidimpuan sebesar Rp. 80.000,- per siswa yang berasal dari dana Komite Sekolah, harus jelas dan transparan penggunaannya, demikian disampaikan oleh salah seorang mantan Kepala MANĀ yang namanya tidak mau disebutkan, saat bincang-bincang dengan wartawan REAKSIMEDIA, beberapa minggu yang lalu.
Penggunaan Dana Komite sekolah sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang komite Madrasah fasal 15 ayat (b) yang berbunyi setiap penggunaan dana Komite harus transparan disampaikan kepada ketua komite maupun anggota komite.
Saat akan di konfirmasi Wartawan REAKSIMEDIA terkait kemana penggunaan uang Komite tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, kepada Kepala MAN 1 Kota Padangsidimpuan, namun sampai berita ini di tayangkan, Kepala Sekolah tidak dapat ditemui, karena selalu dihadang oleh satpam sekolah, padahal diketahui, dimana pada Tahun tersebut, sekolah hampir total tidak ada kegiatan belajar tatap muka, karena saat itu, indonesia masih dilanda masa pandemi covid-19.
Laporan : Irwandi Nasution
-
Berbagi Berkah Ramadhan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bagikan Takjil Kepada Santri di Ponpes Perbatasan
-
Terlihat; Kadis Pendidikan Pinrang Andi matjtja Moenta Berikan Pelayanan Terbaik
-
Pasca di Sidak Sekdakab, KBM di SMPN 10 Mukomuko Belum Ada “Perubahan”
-
Ditinggal Sholat Jumat, Uang 300 Juta Didalam Mobil Raib Digondol Maling
-
Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Bangkep, Polda Sulteng keluarkan DPO
-
Gelar POLICE GOES TO SCHOOL BHABINKAMTIBMAS Polsek Tanjungsari Polres Bogor memberikan Pesan Kamtibmas Di SMP PGRI Tanjungsari
-
Antisipasi Kembali Terjadinya Serangan Harimau, Personel Polres Mukomuko Lakukan Pendampingan dan Pengamanan Tim BKSDA dan KPHP
-
Dukung Program Kerja, Danpos Ramil Potowayburu Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Distrik
-
Perbincangan Pangdam I/BB Dengan Petugas Vaksinasi
-
Calo Tenaga Kerja Luar Negri Ilegal Banyak Berkeliaran

