RESMI! Pilkades Sungai Rengas Tetap Jalan 22 November 2026, Sepakat Calon Tunggal Wardoyo Lawan Kotak Kosong

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Teka-teki nasib Pilkades Desa Sungai Rengas akhirnya terjawab. Setelah sempat muncul dua opsi, yaitu melawan kotak kosong atau Pilkades ditiadakan di tahun 2026, hasil musyawarah Panitia dan BPD memutuskan: “Pilkades Desa Sungai Rengas TETAP DILAKSANAKAN pada Pilkades Serentak 22 November 2026 dengan skema Calon Tunggal”.

Keputusan ini diambil setelah melalui kesepakatan bersama seluruh unsur masyarakat, mengingat desa yang sebelumnya dipimpin Penjabat Kades karena Kades definitif meninggal dunia, sangat membutuhkan pemimpin definitif segera.

“Artinya, satu-satunya calon yang terdaftar, Bapak Wardoyo, akan tetap bertarung namun melawan KOTAK KOSONG,” sebut Ketua Panitia Pilkades Desa Sungai Rengas Novrayadi.

Hal ini sesuai dengan aturan terbaru Pilkades 2026 yang sangat memungkinkan Pilkades tetap dilaksanakan meski hanya terdapat 1 calon Kades. Ini berbeda dengan Pilkades sebelumnya yang mewajibkan lebih dari 1 calon, untuk Pilkades Calon Tunggal, desain surat suara akan dibuat dua kolom.

“Sesuai informasi yang kami terima dari Dinas PMD, surat suara Pilkades Sungai Rengas, satu kolom memuat foto dan nama calon kades dan satu kolom lagi kosong,” terang Novrayadi.

Ditempat yang sama, Ketua BPD Sungai Rengas Apridin menyampaikan bahwa keputusan pelaksanaan Pilkades Sungai Rengas telah ditentukan dalam musyawarah.

“Alhamdulillah, setelah musyawarah mufakat antara BPD, Panitia, dan Tokoh Masyarakat, kita sepakat “PILKADES DESA SUNGAI RENGAS TETAP DILAKSANAKAN 22 NOVEMBER 2026 DENGAN SKEMA CALON TUNGGAL BAPAK WARDOYO MELAWAN KOTAK KOSONG”, bukan ditunda, bukan ditiadakan,”paparnya.

Mengapa BPD ambil keputusan ini? Karena Desa Sungai Rengas sudah lama dipimpin Pj sejak Kades Sungai Rengas meninggal dunia. Warga sangat butuh pemimpin definitif yang kuat dan sah untuk 8 tahun ke depan.

“Saya tegaskan, mekanisme kotak kosong ini sah dan demokratis sesuai aturan Pilkades 2026. Nanti surat suara ada 2 kolom: 1 kolom foto Bapak Wardoyo, 1 kolom kotak kosong. Warga bebas memilih. Tidak ada paksaan.

Pesan saya sebagai Ketua BPD, mari kita jaga persatuan dan kesatuan kita. Pilkades hanya sehari, bertetangga selamanya.
Selain itu mohon datang ke TPS 22 November. Jangan golput, mari kita Jaga Pilkades yang Jujur, Adil, Aman, Nyaman, Tertib dan Kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Camat V Koto Andi Hendra SSTP menyambut baik keputusan ini. “Ini adalah jalan tengah yang demokratis. Kita beri kesempatan kepada warga Sungai Rengas untuk menentukan. Jika setuju dengan Wardoyo, coblos fotonya. Jika tidak setuju, coblos kotak kosong. Semua sah dan demokratis,” tegas Camat.

Baca juga:  Reses di Desa Tanjung Alai, Andi Suhary SE MPd: Semua Aspirasi Masyarakat Akan Kita Perjuangkan

Harapan kami kedepannya Calon Kades Sungai Rengas selalu berbuat yang terbaik bagi kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan warga desa,” pinta Camat.

“Walaupun melawan kotak kosong, Cakades juga harus tetap berjuang, walaupun kotak kosong inikan juga “lawan”, tetap semangat dan berjuang dengan menjalankan tahapan Pilkades sesuai regulasi dalam suasana sejuk aman dan kondusif, sehingga Pilkades Sungai Rengas nantinya berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan bersama,” harap Camat.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana melalui Kapolsek V Koto Ipda A.Indra Wicaksana turut mengimbau agar warga Sungai Rengas tetap menjaga kondusifitas meski hanya calon tunggal.

“Mari kita sukseskan Pilkades dengan penuh kedewasaan. Berbeda pilihan bukan berarti harus bermusuhan. Setelah proses selesai, kita tetap bersaudara,”tutur Ipda Indra mengutip pesan Kapolres Mukomuko yang selalu digaungkan di setiap tahapan Pilkades.

Panitia Pilkades Sungai Rengas yang sekretariatnya sudah berdiri dengan spanduk “Wujudkan PILKADES yang Jujur, Adil, Aman, Nyaman, Tertib dan Kondusif” kini akan langsung tancap gas melakukan sosialisasi mekanisme coblos calon tunggal vs kotak kosong kepada warga.

Pemungutan suara akan tetap dilaksanakan serentak pada 22 November 2026 bersama 36 desa lainnya di Kabupaten Mukomuko.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kasi Pemdes Kecamatan V Koto, Pj Kades dan perangkat desa Sungai Rangas, BPD, Bhabinkamtibmas, Ketua Panitia Pilkades Desa Sungai Rengas beserta seluruh anggota panitia, Calon Kepala Desa Wardoyo dan tokoh masyarakat serta warga desa Sungai Rengas Kecamatan V Koto.

“Mari kita kawal Pilkades Jujur, Adil, Aman, Nyaman, Tertib dan Kondusif! 22 November 2026 kita tentukan!

Laporan: Rahmadsyah Sipahutar

Tags: