REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Paket Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Sekolah SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang baru saja ditayangkan di portal LPSE kini menuai sorotan tajam Jumat (14/826).
Panitia Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor didesak untuk segera membatalkan atau menunda tender tersebut sebelum memasuki tahapan input persyaratan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran.
Desakan ini mencuat menyusul ditemukannya klausul yang diduga diskriminatif di dalam rancangan Dokumen Pemilihan yang dituangkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP). Di mana terdapat syarat wajib berupa surat dukungan bermaterai yang ditandatangani atau diduga disertai barcode resmi dari pabrikan Kusen Alumunium Merk TRIVALUM yang berlokasi di Surabaya sebagai persyaratan mutlak bagi calon peserta tender.
Persyaratan ini dinilai dan diduga sarat akan kepentingan sepihak. Secara teknis, kusen aluminium dikategorikan sebagai material komoditas umum atau barang pasar yang dijual bebas di retail. Material ini diduga bukan termasuk barang khusus berteknologi tinggi (high-tech) yang memerlukan jaminan eksklusif langsung dari pabrikan pusat.
Modus mengunci satu merek tunggal dan memperketat syarat wajib Surat Dukungan Pabrikan untuk komoditas pasar ini ditengarai dan diduga sengaja dirancang secara sistematis. Tujuannya diduga kuat untuk menggugurkan kontraktor lain secara administrasi sejak awal, demi mengarahkan kemenangan proyek kepada rekanan tertentu yang diduga sudah memiliki kedekatan khusus dengan pabrikan merek tersebut.
Tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengunci satu merek mutlak tanpa membuka ruang bagi produk setara diduga kuat telah mencederai seluruh prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini dinilai dan diduga dapat merusak asas efisien, efektif, transparan, terbuka, serta mematikan iklim persaingan yang sehat.
POKJA Diduga Terancam Terjerat Persekongkolan Tender
Jika tender ini tetap dipaksakan berjalan tanpa adanya revisi, POKJA Pemilihan Kabupaten Bogor sebagai pelaksana tender dinilai diduga bisa ikut terlibat dan terseret ke dalam pusaran dugaan persekongkolan. Hal ini dikarenakan pihak POKJA diduga secara sadar telah mengetahui adanya permasalahan material terkait syarat surat dukungan yang diduga menabrak aturan Perpres dan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku.
Membiarkan proses ini berlanjut di tengah adanya dugaan cacat prosedur yang nyata ditengarai sama saja dengan dugaan melakukan pembiaran dan dugaan melegitimasi praktik monopoli, yang dikhawatirkan berpotensi menyeret para anggota POKJA ke ranah dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha tidak sehat maupun regulasi terkait lainnya.
Oleh karena itu, demi menyelamatkan uang negara dan menjaga integritas pengadaan di Kabupaten Bogor, POKJA Pemilihan diharapkan mengambil langkah tegas untuk mengusulkan penundaan atau pembatalan tender sementara waktu. Masa sanggah kualifikasi atau tahapan pemberian penjelasan (Anwijzing) harus dimanfaatkan agar PPK melakukan revisi total terhadap LDP agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Jika tender ini tetap berjalan, rancangan dokumen pemilihan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi nasional terbaru:
1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, junto Perpres No. 12 Tahun 2021, junto Perpres No. 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua)
• Dugaan Pelanggaran Prinsip Pengadaan (Pasal 6):
Diduga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat di antara pelaku usaha serta berpotensi menimbulkan dugaan pemborosan anggaran akibat tidak adanya pembanding harga pasar yang setara.
• Dugaan Pelanggaran Etika Pengadaan (Pasal 7):
PPK diduga dinilai gagal mencegah terjadinya dugaan pertentangan kepentingan (conflict of interest).
• Dugaan Larangan Mengunci Merek:
Mengunci satu merek komoditas umum secara mutlak tanpa klausul “atau setara” dalam metode tender terbuka diduga bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran negara.
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021
• Penyusunan Dokumen Pemilihan:
Aturan ini melarang pembuatan persyaratan yang diskriminatif dan membatasi persaingan usaha. Syarat wajib surat dukungan pabrikan untuk material komoditas umum ini diduga menyimpang dari panduan Dokumen Pemilihan Standar (MDP) yang diterbitkan oleh LKPP.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
• Pasal 22 (Dugaan Persekongkolan Tender):
Pembatasan merek secara mutlak dan eksklusif sejak dokumen ditayangkan diduga memenuhi unsur indikasi kerja sama terselubung untuk mengatur pemenang tender (bid rigging). Jika POKJA tetap melanjutkan proses evaluasi di atas dokumen yang diduga cacat hukum ini, maka POKJA diduga dapat dikategorikan sebagai bagian dari indikasi komplotan pengatur tender tersebut.
Masyarakat berharap POKJA Pemilihan Kabupaten Bogor bersikap profesional dan berintegritas tinggi dengan menghentikan sementara proses tender ini sampai persyaratan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
Cek 11 Obat Covid-19 Dan Oksigen, Satreskrim Polres Serang Kota Datangi Sejumlah Apotik
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas
-
Upaya Kemenkes Antisipasi Penyebaran Hepatitis Akut di Indonesia
-
DPR Setujui Pagu Anggaran Kemendes PDTT Rp2,75 Triliun
-
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
-
Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub
-
Buka Bhayangkara Mural Festival Tingkat Jateng, Kapolda Tegaskan Polri Siap Terima Masukan Masyarakat
-
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 32 Perwira Tinggi TNI
-
Untuk Pemilu Damai Polres Pamekasan Ajak Masyarakat Hargai Perbedaan Dan Kedepankan Persatuan
-
TNI Perkuat Kemanunggalan dengan Rakyat Melalui Pembangunan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi


