REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Satlantas Polres Kendal menertibkan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di wilayah hukum Polres Kendal, Jumat pagi (25/2/2022).
Pada penertiban tersebut dilakukan pada kendaraan roda empat terbuka yang membawa muatan berlebih. Dan dilakukan pada kendaraan roda empat terbuka yang membawa muatan berlebih.
Menurut Bripka Adhi Sularno selaku Baur Tilang, kendaraan ODOL ini sering menjadi pemicu laka lantas serta kerusakan pada jalan yang berlubang.

Untuk itu pihaknya akan menindak truk-truk dan kendaraan muatan yang membandel.
“Upaya penertiban ini kami lakukan dengan memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang untuk truk yang muatan kayu melebihi ukuran dan kelebihan muatan,” ujar Adhy.
Selain itu, pihaknya juga akan menindak kendaraan yang telah dimodifikasi agar bisa mengangkut barang di atas kapasitas atau kemampuan kendaraan.
“Truk ODOL akan dijatuhi sanksi tilang di tempat karena melanggar aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Menurut Adhi kegiatan tersebut akan terus dilakukan tiap hari karna banyak laporan dari masyarakat dan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Semoga dengan adanya razia ini dapat menyadarkan oknum pengendara yang memaksakan muatan berlebihan,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Buka IDIC Ke-7, Wapres Tegaskan Ajaran Islam Mampu Respons Fenomena Kehidupan yang Dinamis
-
Prof. Dwi Nugroho H : IKN Percepat Wujudkan Kualitas Perguruan Tinggi di Kaltim
-
Dandim 1710/Mimika Sambut Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Kabupaten Mimika
-
Divisi Humas Polri Gandeng Pegiat Medsos Perangi Hoaks dan Disinformasi
-
Tingkatkan Kepatuhan Bermasker, Polsek Bandar Giatkan Operasi Yustisi Selama Ramadan
-
Sepak Bola Usia Dini hingga Lisensi Pelatih Bergulir, PSSI Kabupaten Bogor Siapkan Agenda Padat Mulai April 2026
-
Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat Patuhi Prokes, Srikandi TNI-POLRI Bagikan Masker Gratis
-
Hadiri Rapat Bersama Perangkat Desa Dan Warga Binaan Wujud Bhabinkamtibmas Bermitra Di Wilayah Hukum Polsek Citeureup
-
Gubernur Jawa Barat Resmikan Pasar Lembursitu
-
Stop Karhutla !!!, Polsek Pondok Suguh Buka Call Center

