REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Pria berinisial MJN ( ) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus tindak pidana menyetubuhi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku MJN, warga asal Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang ditangkap di kediamannya pada Sabtu 9 Oktober 2021.
“Berawal pada bulan Juli 2021, seorang korban berinisial YN (9) hendak pergi ke warung kemudian pelaku MJN memanggil korban untuk ke rumahnya, setiba di rumah pelaku MJN mengajak korban YN masuk ke dalam rumah,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi diruangannya. Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut, AKP Nandar, menjelaskan, didalam rumah, pelaku MJN menyetubuhi korban YN.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kembali pulang ke rumahnya.
AKP Nandar, mengungkapkan, setelah kejadian itu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
Selanjutnya, orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : TP-Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Kabid Humas Polda Sulsel Minta Masyarakat Hindari Kerumunan, Apalagi Yang Berpotensi Melanggar Pidana
-
Bupati Tapanuli Selatan Hadirkan Pelayanan USG Gratis Untuk Masyarakat Muara Batang Toru
-
Tutup dan Saksikan Lomba Police Art Festival 2022, Kapolda Sulsel Bangga pada Karya Kaum Difabel
-
Tingkatkan Kualitas SDM Penyelenggara Infrastruktur, Menteri PUPR Dorong ASN Kementerian PUPR Ikuti Program Magister Super Spesialis
-
Bakti Nyata Jelang HUT Ke-80 TNI, Kodim 1710/Mimika Perbaiki Jalan Kampung
-
Paramita Rusadi, meriahkan HUT HIMPAUDI JABAR yang ke-17 di Sabuga ITB
-
Peringati HUT RI ke-77, PP Kabupaten Tegal Kibarkan Bendera Merah Putih di Goa 9 Barahan Semedo
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung Sambang Security Cimory 5 Monitoring Wilayah dan Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah TPPO
-
Kembangkan Pembiayaan Perumahan Subsidi, Kementerian PUPR Gandeng Perbankan Syariah
-
Aparat Gabungan TNI-Polri Gelar Razia Skala Besar di Kab. Puncak Jaya





