REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Pria berinisial MJN ( ) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus tindak pidana menyetubuhi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku MJN, warga asal Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang ditangkap di kediamannya pada Sabtu 9 Oktober 2021.
“Berawal pada bulan Juli 2021, seorang korban berinisial YN (9) hendak pergi ke warung kemudian pelaku MJN memanggil korban untuk ke rumahnya, setiba di rumah pelaku MJN mengajak korban YN masuk ke dalam rumah,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi diruangannya. Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut, AKP Nandar, menjelaskan, didalam rumah, pelaku MJN menyetubuhi korban YN.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kembali pulang ke rumahnya.
AKP Nandar, mengungkapkan, setelah kejadian itu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
Selanjutnya, orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : TP-Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Kapolsek Ciomas Bersama Bhabinkamtibmas dan Instansi Terkait Laksanakan Silahturahmi Dan Dialogis Kepada Tokoh Masyarakat Dan Warga Binaan Diwilayahnya
-
Humas Mabes Polri Gelar FGD Kontra Radikalisme di Makassar
-
Dua Pesawat Super Tucano Lost Contact Saat Latihan Profesiensi
-
Jajaran Polsek Gunungsindur Kabupaten Bogor Melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayahnya
-
Publikasi Kegiatan UPT Laboratorium Bahan Kontruksi Kelas A Dinas Pekerjaan Umum Dan Panataan Ruang Kabupaten Bogor
-
drg. Dyah Puspita Dewi M.Kes ; Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang & 5 Puskesmas Meraih Penghargaan Sangat Baik Pada Pelayanan Masyarakat
-
Sekolah Rusak Tak Jadi Halangan, Satgas Yonif 126/KC Pos Inggembit Ajar Anak-Anak Calistung di Perbatasan Papua
-
Bantu Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat, Kodim 1710/Mimika Berikan Pembinaan Tentang Pengembangan Usaha Peternakan Ayam
-
Hasil Rekapitulasi Surat Suara Tingkat PPK Mulai Berdatangan, KPU Mukomuko: Pleno PPK di Kabupaten Mukomuko Insyaallah Lancar dan Tak Ada Kendala
-
Peringati HUT Ke -78 TNI Tahun 2023, Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Se-Garnisun Timika Gelar Bakti Kesehatan

