REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Pria berinisial MJN ( ) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus tindak pidana menyetubuhi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku MJN, warga asal Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang ditangkap di kediamannya pada Sabtu 9 Oktober 2021.
“Berawal pada bulan Juli 2021, seorang korban berinisial YN (9) hendak pergi ke warung kemudian pelaku MJN memanggil korban untuk ke rumahnya, setiba di rumah pelaku MJN mengajak korban YN masuk ke dalam rumah,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi diruangannya. Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut, AKP Nandar, menjelaskan, didalam rumah, pelaku MJN menyetubuhi korban YN.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kembali pulang ke rumahnya.
AKP Nandar, mengungkapkan, setelah kejadian itu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
Selanjutnya, orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : TP-Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Usai Diguyur Hujan Lebat, Puluhan Rumah Warga Di Kecamatan Air Manjuto Terdampak Banjir
-
Presiden Jokowi Terima Ketua Umum PBNU
-
Personil Lantas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Melaksanakan Gatur Lalin Pagi Kepada Melayani Masyarakat Dari Kemacetan Dan Arus Lalin
-
Gus Halim: SDGs Desa ke-18 Terinspirasi dari Para Ulama NU
-
Tidaklanjuti Perintah Kapolda Metro Jaya, Polres Jajaran Lakukan Razia Ditingkatkan
-
Lepas 16 Casis Asal Polres Mukomuko Ikuti Diktuba Polri, Ini Pesan Kapolres Mukomuko
-
Saat Presiden Berikan Kuis Berhadiah Sepeda di Bendungan Kuwil Kawangkoan
-
Tanamkan Kedisiplinan dan Jiwa Kepemimpinan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Berikan Materi PBB dan Kepemimpinan Kepada Siswa Siswi Baru SMA Taruna
-
Bimtek Peningkatan Kapasitas bagi Kades Terpilih Tahun 2022 dan Kades PAW, Kapolres Pekalongan Tekankan Hal Ini
-
Bantu Wujudkan Program Ketahanan Pangan Di Wilayah, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Setia Dampingi Petani


