REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Pria berinisial MJN ( ) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus tindak pidana menyetubuhi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku MJN, warga asal Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang ditangkap di kediamannya pada Sabtu 9 Oktober 2021.
“Berawal pada bulan Juli 2021, seorang korban berinisial YN (9) hendak pergi ke warung kemudian pelaku MJN memanggil korban untuk ke rumahnya, setiba di rumah pelaku MJN mengajak korban YN masuk ke dalam rumah,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi diruangannya. Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut, AKP Nandar, menjelaskan, didalam rumah, pelaku MJN menyetubuhi korban YN.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kembali pulang ke rumahnya.
AKP Nandar, mengungkapkan, setelah kejadian itu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
Selanjutnya, orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : TP-Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Kapolri Keliling Kota Solo Bagikan Sembako Pada Pedagang Hik dan Warga Surakarta
-
Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Sula Akam Knjungi Kecamatan Mangoli Utara Untuk Memonitoring Rompong Ikan
-
Peringati Hari Pahlawan, Korem 012/TU Gelar Upacara Ziarah Nasional di TMP Rundeng
-
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Langsung Dampak Banjir dan Pengungsian Warga di Aceh Tamiang dan Bener Meriah
-
Diserang Kantuk, Warga Bunga Tanjung Alami Laka Tunggal di Desa Sari Bulan
-
Dukung Kemudahan Perizinan Usaha, Kementerian PUPR Luncurkan Layanan SIMBG
-
Dandim 1714/Puncak Jaya Beri Bantuan 100 Lembar Seng Untuk Pembangunan Honai di Kampung Timobut
-
Polres Pinrang bersama Ketua Supporter PSM Wakafkan Al Aquran ke Tahfidz dan Ponpes
-
Bersama Masyarakat Pinrang; Bupati Pinrang Irwan Hamid Bersama Wabup H.Alimin, MSi Melepas Ratusan Peserta Pawai Takbir 1 Syawal 1445 H
-
Kapolda Jambi Sambut Kunjungan Perdana Gubernur Jambi di Mapolda Jambi

