REAKSIMEDIA.COM | Surabaya – Sindikat judi online yang yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Pahlawan Surabaya berhasil dibongkar dan tujuh pelaku diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Sutrabaya.
Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Berawal adanya informasi dari masyarakat, anggota kemudian bergerak dengan cepat mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya, di daerah Kenjeran Surabaya, pelaku GJ merupakan player judi online di kota Surabaya tersebut.
“Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya,” unkap Mirzal pada Sabtu (20/08/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, ditemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online tersebut, kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya, kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.
“Terhadap pelaku BH, di dapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30),” jelas Mirzal.

Mirzal menambahkan, Setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.
“Dari persesuaian keterangan masing – masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut,” kata Mirzal.
Terakhir Mirzal menguraikan, Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.
“Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita batang bukti dari tangan mereka berupa, Satu handphone merk Iphone 13 Promax, Tiga buah ATM BCA, Tiga buah handphone, 24 komputer, Lima handphone merk Itel, Satu buku tabungan, Satu key BCA, Satu handphone merk iphone 11 promax, Satu buah CPU, Satu monitor ASUS, dan Satu monitor merk ACER,” pungkasnya.
Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: surabaya
-
Semarak HUT RI Ke-79 Dikampung Nelayan Maju Ammani Kecamatan Mattiro Sompe
-
Puncak Latihan, TNI dan ADF Unjuk Kemampuan Penembakan Gabungan
-
Puluhan Warga Manuk Mulia Datangi PN Kabanjahe,Jubir PN Kabanjahe : ” Dasar eksekusi lahan adalah Putusan Pengadilan yang sudah Inkracht, bukan berdasarkan Gambar”
-
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Meraih 1 Medali Perak Kejuaraan Tertinggi Untuk Kategori Poomsae
-
Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polsek Teras Terunjam Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu dan Warga Kurang Mampu
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Resmi buka Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-33 Dikecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang
-
Tiba di Medan, Wapres Kembali Pimpin Rapat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelayanan Publik
-
Reuni berkah: Bupati Pinrang Irwan Hamid Hadiri Halal Bi halal UPT SMPN 1 Duampanua
-
Pasca Pengesahan UU OMNIBUSLAW KESEHATAN Organisasi Profesi Kesehatan Perwakilan Lampung, Sepakat Menjaga Situasi Kondusif Wilayah Lampung
-
Cek TKP Meninggalnya Kopda M di Kendal, Kapolda Sebut M Sempat Minta Maaf ke Orang Tua



