REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kaur Binops Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Makhrus Ngubaidah, SH, mengatakan, penangkapan ke lima pelaku ini berawal dari laporan warga bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Inex dan obat-obat keras yang masuk ke dalam daftar G.
“Ke lima pelaku yakni RG, IM, SJ, SCI dan GA ditangkap di lokasi yang berbeda,” katanya saat Press Conference di Mapolres Serang Kota, Senin (26/07/2021).
Lanjutnya, dari tangan pelaku ditemukan dan disita barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisikan empat butir kapsul Inex, dua unit telepon genggam, narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,49 gram.
“Dari pelaku SJ dan SCI kita sita 1.066 butir Hexymer, 1000 butir Tramadol, dan uang sebesar Rp. 100.000,-,” ungkapnya.
Kelima pelaku ini dikenakan pasal yang berbeda, RG dan IM dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 junto 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Untuk pelaku RG, IM, dan SJ dikenakan pasal 196 junto pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : TP-Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Polsek Cepiring Imbau Masyarakat Jangan Kendor Prokes
-
14 Provinsi Konsisten Catat Penurunan Kasus COVID-19 dengan Angka Kesembuhan Pasien Terus Meningkat
-
Perwira TNI Raih Lulusan Terbaik Di MSCN Akademi Angkatan Laut Rusia
-
CAJ Gelar Sidang Umum ke-21 di Kuala Lumpur, Tegaskan Solidaritas Jurnalis ASEAN
-
Dukung Net Zero Emission, Relawan PLN Garap Program Pemanfaatan Energi Bersih Dan Pengolahan Limbah Di Desa Polosiri
-
Tekan Inflasi, Mendagri Sebut Sejumlah Komoditas Perlu Diwaspadai
-
Indah Fitri Astuti: Sertifikasi Internasional Untuk Siapkan SDM Menyongsong IKN
-
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Pengawasan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah
-
Anggota Satgas Yonif 144/JY Berikan Bantuan Pengobatan Kepada Warga Yang Sakit di Perbatasan
-
Hati hati Penipuan, Nomor Handphone Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Dicatut Orang Tak Dikenal


