Sekda Nias Utara Yafeti Nazara dicopot dari Jabatannya Setelah Diciduk di Tempat Hiburan Malam Terbukti Pakai Narkoba

REAKSIMEDIA.COM | Nias Utara – Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, memberhentikan Yafeti Nazara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Nias Utara.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam keputusan Bupati nomor : 800/152/K/2021 tentang pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Nias utara, tanggal 17 Juni 2021.

Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah Yafeti Nazara ditahan di Polrestabes Medan karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis ekstasi setelah tes urine.

Untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah, pemerintah daerah Nias Utara mengangkat Folo’ö Harefa sebagai pelaksana harian.

Diketahui sebelumnya di beberapa pemberitaan Media bahwa, Yafeti Nazara terjaring razia oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari tempat hiburan malam di jalan Haji Adam Malik kota Medan, Kelurahan Selalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Minggu, (13/6/2021) dini hari.

Yafeti Nazara diamankan bersama sejumlah wanita penghibur dan petugas Kepolisian mendapatkan beberapa butir Narkoba jenis ekstasi di dalam ruangan Yafeti diamankan.

Saat dikonfirmasi Wartawan REAKSIMEDIA kepada Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, mengaku sudah mendapat kabar jika Yafeti Nazara tidak lagi ditahan polisi.

“Iya, tadi sudah dapat informasi dari teman yang mantan pejabat, katanya beliau (Yafeti Nazara) direhabilitasi,” kata Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Jumat 18/6/2021.

Laporan : Ebenezer. H

Baca juga:  Dukung Pengembangan Ekonomi Pulau Nias, Kementerian PUPR Programkan Penuntasan Jalan Lingkar Nias

Tags: