REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyebut Indonesia sebagai negara yang paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang digelar di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022).
“Indonesia adalah negara yang paling progresif menyelenggarakan desentralisasi di muka bumi ini. Tidak ada negara di muka bumi ini, abad ini, yang menyerahkan urusan yang banyak sekali ke daerah, 32 urusan,” katanya.
Suhajar menjelaskan, Indonesia merupakan negara kesatuan yang desentralistik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Politik desentralisasi, kata dia, merupakan strategi pencapaian tujuan bernegara yang diputuskan pascareformasi.
“Otonomi daerah adalah isi daripada politik desentralisasi. Mengurus urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan. Itulah politik desentralisasi,” katanya.
Dia melanjutkan, setiap urusan pemerintahan diserahkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut merupakan strategi agar bangsa Indonesia dapat mencapai tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
“(Indonesia) menjadi tempat orang berstudi banding dan mencontoh, apakah strategi ini benar-benar bisa mencapai tujuan bernegara,” imbuhnya.
Suhajar juga menyebut, pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI. Kemudian, setelah urusan pemerintahan itu diserahkan, daerah juga mendapat pelimpahan sebagai urusan pemerintahan yang disebut sebagai asas dekonsentrasi.
“Karena itu, otonomi daerah itu adalah mengurus dan mengatur. Mengatur dengan peraturan daerah, mengurus dengan manajemen pemerintahan,” tandasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Bersilaturahmi dengan Wakil Presiden dan Ibu Wury secara Daring
-
Pembukaan Kejuaraan Taekwondo Piala Bupati Kendal 2022
-
Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari Polsek Ciawi Laksanakan Dialogis Warga Binaan Di Pasar Ciawi
-
Tinjau Kantor BSI Dubai, Wapres Harapkan BSI Terus Lebarkan Sayap ke Mancanegara
-
Seorang Pria Diketahui Meninggal Dunia Usai Terjatuh Dari Tebing Setinggi 10 Meter, Pihak Kepolisian Gelar Olah TKP
-
Wujud Sinergitas TNI Polri, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Sukseskan Vaksinasi dan Pengobatan Massal
-
Polres Magelang ungkap Kasus Pembunuhan dengan Pelaku Dibawah Umur
-
Cegah Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi dan Penegakan Protkes
-
Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit
-
Pererat Hubungan Silaturahmi, Babinsa Koramil Tipe B 0808/20 Sananwetan Anjangsana ke Rumah Warga Binaannya

