REAKSIMEDIA.COM | Bogor – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dibuat berdasarkan urusan pemerintahan. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Swiss-Belcourt Hotel Bogor, Rabu (15/3/2023).
“Tema acara hari ini adalah Rakornas Penyusunan LPPD, apa yang Anda susun, itu pertanyaannya, karena ini eselon III terutama dan eselon IV, apa yang disusun adalah berpedoman pada apa yang Anda kerjakan,” katanya.
Suhajar menjelaskan, dalam penyusunan LPPD, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Sementara itu, kepala daerah mengemban amanah mengelola urusan pemerintahan, baik yang urusan pemerintahan wajib maupun yang pilihan. Adapun indikator penilaian LPPD terutama ditentukan oleh urusan pemerintahan yang bersifat wajib.
“Jadi jangan khawatir soal urusan (pemerintahan pilihan) yang tidak dikerjakan, karena memang tidak ada di sana. Jangan sampai tidak ada sawah (tapi) dibuat ada urusan pertaniannya. Jadi semuanya harus berbasis urusan pemerintahan,” terangnya.
Dia menyampaikan, penyusunan LPPD tersebut sejatinya untuk mencapai tujuan bernegara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Empat tujuan tersebut terdiri dari melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
“Nomor empat ini adalah urusan pemerintahan absolut, jadi tidak didelegasikan ke daerah, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, Cq. Kemenlu. Jadi, tanggung jawab daerah yang dirangkum dalam otonomi daerah itu tiga tadi, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan, poin melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya menyangkut urusan pertahanan dan keamanan, tetapi juga melindungi rakyat dengan adanya dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.
“Memberikan Kartu Tanda Penduduk itu termasuk perlindungan kepada warga negara. Adanya paspor sebagai tanda sebagai warga negara Indonesia di luar negeri, begitu pula mengeluarkan surat keterangan izin usaha, mengeluarkan dokumen untuk rakyat adalah sebuah perlindungan,” tandasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: bogor
-
Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Pentingnya Peran Data dan Informasi dalam Menyusun Strategi Inovasi Daerah
-
Jumat Curhat Polsek Teras Terunjam Dengar Aspirasi Warga dan Pemdes Talang Kuning
-
Forkopimda Purbalingga Sidak Objek Wisata
-
Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Ketua Dekranasda Tapanuli Selatan Hadiri Puncak Perayaan HUT Dekranas Ke-44 di Solo
-
Prodi Ekonomi Pertahanan, FMP-Unhan RI Hadir pada Internasional Conference of Organizational Innovation (ICOI) 2023 di Thailand
-
Wujudkan Kemitraan Sebagai Sinergi Bhabinkamtibmas Beraama Warga Binaan nya
-
Bupati Dolly Sebut Setiap Kali Hadir di Pengajian BKMT Jadi Teringat Ibunda Tercinta
-
Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Narkoba Dan Sita Ratusan Gram Sabu
-
Hewan Ternak Mati Diduga Diserang Harimau di SP4 Penarik


