REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Desa Cipinang kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Pada 1 April 2023 lalu.
Pelaku berinisial K (24) di amankan unit reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor, Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah Palu dan 15 bungkus rokok berbagai macam merk hasil curian.

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar Kompol Sumijo S.H., M.H mengatakan bahwa dalam aksi pencurian tersebut pelaku tidak beraksi seorang diri melainkan bersama dua orang rekannya, yang mana seorang pelaku berinisial P saat ini sudah dalam proses persidangan dan seorang pelaku lainnya hingga saat ini masih DPO. Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan memanjat tembok dan melakukan pembobolan.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman maksima 7 tahun penjara, Ungkap Kapolsek Kapolsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar Kompol Sumijo.
Laporan : Hotma
Sumber : Polres Bogor
Tags: kabupaten bogor
-
Tutup Rakornas Penanggulangan Bencana 2022, Wapres Sampaikan Empat Strategi Hadapi Bencana
-
Dikmas Lantas Polres Kendal Sosialisasikan AKB
-
Bupati Pimpin Rapat Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Di Dampingi Sekda Nias Barat
-
Gelar Lomba Orasi, Kapolri: Mari Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik
-
Perkuat Ketahanan Pangan, Gus Halim Dukung Sagu Sebagai Diversifikasi Pangan
-
Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman
-
Polsek Tanjung Duren Sediakan 300 Swab Test Gratis
-
Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024
-
Polres Kendal Salurkan BTPKLWN di Terminal Bahurekso Secara On The Spot
-
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja

