REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Desa Cipinang kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Pada 1 April 2023 lalu.
Pelaku berinisial K (24) di amankan unit reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor, Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah Palu dan 15 bungkus rokok berbagai macam merk hasil curian.
Kapolsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar Kompol Sumijo S.H., M.H mengatakan bahwa dalam aksi pencurian tersebut pelaku tidak beraksi seorang diri melainkan bersama dua orang rekannya, yang mana seorang pelaku berinisial P saat ini sudah dalam proses persidangan dan seorang pelaku lainnya hingga saat ini masih DPO. Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan memanjat tembok dan melakukan pembobolan.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman maksima 7 tahun penjara, Ungkap Kapolsek Kapolsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar Kompol Sumijo.
Laporan : Hotma
Sumber : Polres Bogor
Tags: kabupaten bogor
-
Awali Pelaksaan Tugas, Sat Lantas Polres Pinrang Gelar Apel Pagi
-
Kunjungan Bupati Klaten Sri Mulyani Bersama Kapolres Dan Dandim 0723 ke GOR Gelarsena
-
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 447 Personil Poldasu
-
Menikmati Udara Pagi, Wapres Olahraga Keliling Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali
-
Pangkoopsud II Hadiri Bazaar TNI di wilayah Makassar di Lapangan Hasanuddin
-
Sambut Hari Juang TNI AD Tahun 2021 dan HUT Ke-5, Kodam Kasuari Gelar Ziarah di TMP Trikora
-
Pastikan Berjalan Aman dan Lancar, Kapolres Mukomuko Pimpin Langsung Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Mukomuko
-
Pagelaran PON XX Papua, Wamen PUPR: Tunjukkan Kesiapan Infrastruktur di Tanah Papua
-
Mendagri Optimistis IKN Mampu Mendongkrak Pembangunan di Kalimantan Timur
-
Kapolres Pidie Bagi-Bagi Takjil ke Pengendara yang Melintas