REAKSIMEDIA.COM | Magelang – Polres Magelang tangkap pelaku pengeroyokan pada seorang pria berinisial IP (29). Diduga pengeroyokan ini dilatar belakangi motif asmara, Sabtu (15/01/2022).
Pers rilis atas kasus ini dipimpin Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin mewakili Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sarjarod Zakun, didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Mertoyudan AKP Soedjarwanto.
3 orang berinisial DA (31), AL (25) dan YS (31) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Muthohir mengungkapkan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021). Berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp.
Kemudian komunikasi tersebut diketahui oleh DA, ia pun melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya. Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.
“Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama,”terang Alfan.

Setelah masuk kamar, korban bertemu dengan pacar DA yang tak lama di susul oleh 3 tersangka.
“Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan 2 tersangka lain memukuli korban,”ungkapnya.
Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu (19/12) ke Polsek Martoyudan.
Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka DA ditangkap pada Senin (03/01) disebuah apartemen di Jogja, 2 tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap dirumahnya di daerah Kaliangkrik.
Para tersangka di ancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Laporan : Suryadi
Sumber : Saibumi-Humas Polda Jateng
Tags: magelang
-
Ketua DPD RI Bertekad Lanjutkan Perjuangan Raja Denpasar IX Soal Sistem Bernegara
-
Polri Gelar Baksos Serentak se-Indonesia Jelang Hari Bhayangkara ke-75
-
Kenali Anggota Lebih Dekat, Dandim 1012/Buntok Laksanakan Kunjungan Kerja ke Koramil
-
Brigade 08 PAC Kabanjahe Apresiasi Dan Ucapkan Terimakasih, Atap DPRD Karo Sudah Diperbaiki
-
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Kondisi Semakin Membaik, Tidak Ada Lagi Daerah Level 4
-
Vaksinasi Penyandang ODGJ Dilakukan Door To Door Oleh Polsek Patebon
-
Satukan Persepsi dan Sinergi, Kecamatan Air Manjuto Gelar Rakor Percepatan Pembangunan Desa
-
Kapolsek Cibuaya Pimpin Kegiatan (PPKM) Level 3 dan Bagikan Masker Gratis
-
Srikandi PC PPM LVRI Kabupaten Karo Deklarasi Di Taman Mejuah Juah
-
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

