REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh isi pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh Fariz RM dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara SH.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 KUHP tentang kepemilikan narkotika, yang memiliki ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Perkara ini tercatat dalam nomor 339/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
Jaksa: Fariz RM Bukan Pecandu, Tidak Ingin Sembuh.

Dalam jawabannya atas pledoi terdakwa, jaksa menyatakan bahwa pembelaan yang diajukan tidak berdasar hukum dan hanya didasarkan pada asumsi. Jaksa bahkan menegaskan bahwa Fariz RM bukanlah seorang pecandu narkoba, mengacu pada kondisi fisik dan mentalnya selama persidangan.
“Jika terdakwa benar-benar pecandu, seharusnya ia menunjukkan gejala ketergantungan seperti tubuh menggigil. Namun Fariz RM tampak sehat secara jasmani dan mental,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim untuk mengabaikan pledoi dari pihak terdakwa. Menurut jaksa, klaim bahwa Fariz RM adalah korban penyalahgunaan narkotika tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kuasa Hukum: Ada Perbedaan Tafsir Soal Pecandu
Menanggapi pernyataan jaksa, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH, menyebut bahwa terdapat perbedaan pemahaman antara pihaknya dan jaksa mengenai definisi “pecandu narkoba”.
“Fariz RM sudah beberapa kali tersandung kasus serupa karena memang dia seorang pecandu. Ada dorongan dari dalam diri untuk memakai, seperti halnya seorang perokok,” ujar Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menegaskan bahwa kliennya memiliki niat kuat untuk sembuh dan menjalani hidup normal, kembali fokus pada keluarga, serta berkarya di dunia musik.
“Yang tahu keinginan sembuh itu ya Fariz RM sendiri. Jaksa bilang dia tidak ingin sembuh—itu berdasarkan apa?” tambahnya.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Sidang akan kembali digelar pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa. Deolipa memastikan bahwa seluruh bantahan jaksa akan dijawab secara tertulis dan lengkap.
“Tunggu saja minggu depan. Kami akan jawab semuanya,” pungkas Deolipa kepada media.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Sat Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Sambang di Pos Pam Operasi Lilin 2022
-
Babinsa Koramil Agimuga Jalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan
-
Mendes PDTT Tetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa
-
Saat Bersihkan Lahan, Seorang Petani di Gowa Terkena Gigitan Ular Piton
-
Datangi Polres, Generasi Muda Kabupaten Mukomuko Antusias Ikut Penerimaan Polri
-
Wujudkan Tertib Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Luncurkan GISLINER
-
Polsek Sunggal Polrestabes Medan laksanakan Gerebek Kampung Narkoba
-
Wamendes Riza Patria Ajak Warga Desa Optimalkan Program Pencegahan Stunting
-
Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Batang ungkap 6 Kasus Narkoba
-
Bersama Wabup Siak, Baznas Kembali Salurkan Dana Zakat di Kec. Dayun

