REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sidang kasus narkotika dengan terdakwa musisi Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) kembali digelar. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan dari tim kuasa hukum terhadap bantahan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi yang sebelumnya diajukan.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, menegaskan pihaknya tetap pada posisi semula untuk membantah dakwaan jaksa dan meminta agar kliennya dibebaskan dari jeratan hukum pidana sebagai pengedar narkotika.
“Kita tetap meminta supaya Fariz RM dibebaskan dari tuntutan karena dia bukanlah pengedar, melainkan hanya pengguna narkotika yang mengalami ketergantungan,” ujar Deolipa.
Dalam duplik yang disampaikan, pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan Fariz RM terlibat sebagai pengedar narkotika. Saksi-saksi maupun fakta persidangan disebut tidak menguatkan dakwaan tersebut.
Deolipa menambahkan, harapannya majelis hakim dapat memutuskan rehabilitasi bagi kliennya.
“Hakim sudah menanyakan berapa kali dia direhabilitasi, dan baru sekali. Sementara ada tahapan rehabilitasi hingga tiga kali sebelum bisa diputuskan hukuman lebih lanjut. Jadi kami berharap hakim mengambil langkah itu,” jelasnya.

Meski demikian, pihak Fariz RM menyatakan siap menerima apapun hasil putusan hakim nantinya, baik rehabilitasi maupun tidak.
“Kalau nanti tidak rehabilitasi, tampaknya Pak Fariz tidak akan banding. Beliau akan menerima apapun keputusan hakim dengan ikhlas,” tutur Deolipa.
Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan penerapan pasal yang digunakan oleh aparat penegak hukum. Menurut Deolipa, seharusnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 127 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Namun, yang dipakai justru pasal-pasal yang mengarah pada pengedar, yaitu Pasal 111, 112, dan 114.
Publik menanti keputusan majelis hakim apakah Fariz RM akan direhabilitasi.(Sab).
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Sinergi TNI – Polri dan Perangkat Desa Juga Warga Binaan Wilayah Hukum Polsek Rumpin untuk Wujudkan Kemitraan dalam Menjagaa Kamtibmas dan Pencegahan TPPO
-
Kapolres Pinrang Hadiri Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045
-
Di Ajang Lomba Desa dan Kelurahan, Bupati Tapanuli Selatan Memotivasi Aparat Desa Sorimanaon Untuk Lakukan Yang Terbaik
-
Bupati Dolly Pasaribu Berikan Tali Asih Pada MTQ Ke-56 Tapanuli Selatan
-
Andri Tedjadharma Gugat Kemenkeu dan BI 11 Triliun
-
Kemendagri Tegaskan Pemberian TPP ASN Disesuaikan dengan Kemampuan Pemda
-
Wapres Minta Cetak Olahragawan Berprestasi melalui Desain Besar Olahraga Nasional
-
Polres Mukomuko Raih 4 Penghargaan Satuan Kerja Dan Operator Terbaik Tahun 2021 Dari KPPN
-
Polri Limpahkan Berkas Perkara DS ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Sulsel Hadiri Pelantikan Siswa Dikmaba dan Dikmata TNI AL Angkatan XLI T.A. 2021





