REAKSIMEDIA.COM | Jakarta, – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas setelah ahli hukum pidana menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara yang tengah diuji dinilai cacat formil dan prematur. Dalam keterangannya, ahli menyebut penyidik diduga mengabaikan prosedur mendasar, termasuk syarat minimal dua alat bukti serta pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status hukum.
Saksi ahli Prof. Dr. Muzakir SH, MH mengatakan, perkembangan hukum di Indonesia sudah jauh melangkah dan tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang mengabaikan ketentuan normatif. Ia menyoroti kecenderungan penegak hukum memasukkan sejumlah perkara khusus ke dalam perkara tindak pidana korupsi tanpa dasar yang tegas dalam undang-undang sektoralnya.
Ia merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan bahwa suatu pelanggaran dalam undang-undang lain baru dapat dikualifikasikan sebagai korupsi apabila secara eksplisit dinyatakan demikian.
Dalam pandangannya, sejumlah undang-undang seperti sektor lingkungan hidup, pertambangan maupun perbankan, secara tegas tidak memasukkan pelanggaran di dalamnya sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, memaksakan konstruksi korupsi tanpa mandat normatif dinilai sebagai kekeliruan serius.
“Pelanggaran tetap harus diproses sesuai undang-undang yang mengaturnya, bukan digeser menjadi perkara korupsi tanpa dasar hukum yang jelas, seperti Lingkungan hidup, pertambangan dan perbankan,” ujarnya pada media usai persidangan.

Ahli juga menyoroti adanya pergeseran kewenangan dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan dan jasa keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan tertentu berada pada otoritas khusus, bukan serta-merta dapat diambil alih dan dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi oleh penyidik. Jika prosedur dan kewenangan dilangkahi, maka proses hukum berpotensi kehilangan legitimasi. Secara tegas ahli mengatakan bahwa kasus yang sedang dipersidakan murni kasus perbankan.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdapat setidaknya empat tahapan yang dinilai tidak dipenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Calon tersangka disebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Calon tersangka tidak pernah diberikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilanjutannya Perkara), dalam proses penyidikan sesuai keputusan MK. Ahli menyatakan, bahwa penyidik harus memperlihatkan alat bukti primer dalam praperadilan ini.
Kuasa hukum Ir. Hanawijaya, Mustafa MY Tiba, SH, Dr. Sutanto, SH, MH. Teuku Afriadi, SH. Wanda parulian lubis, SH, dan Muhammad Agung, SH, MH menegaskan bahwa praperadilan diajukan untuk menguji keyakinan mereka bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa, cacat prosedur, prematur dan tanpa dua alat bukti yang kuat. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar hak konstitusional kliennya serta mencederai asas due process of law. Jika hakim sependapat, konsekuensinya penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah.
Perluasan objek praperadilan yang kini mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka dinilai menjadi momentum penting dalam mengontrol tindakan aparat penegak hukum. Mekanisme ini, menurut tim kuasa hukum, menjadi ruang koreksi terhadap proses penyidikan yang berlarut-larut, bahkan ada yang berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa kepastian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merampas hak asasi dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Sidang masih akan berlanjut sebelum putusan dibacakan pekan depan. Pihak pemohon pensiunan Direktur Unit Syariah Bank BPD Jateng berharap hakim mempertimbangkan secara jernih fakta persidangan, keterangan ahli, serta dokumen yang telah diajukan. Mereka meyakini praperadilan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa setiap penetapan tersangka benar-benar berdiri di atas dua alat bukti yang sah dan prosedur yang tidak cacat.
Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu: apakah penetapan tersangka tersebut sah menurut hukum, atau justru harus dibatalkan karena melanggar prinsip dasar keadilan dan kepastian hukum.
Laporan : Yayan
Tags: jakarta
-
Bagikan Sembako dan Tinjau Vaksinasi, Ketum TP PKK Berharap Ekonomi Bisa Bangkit Kembali
-
Atasi Keterbatasan Akses Minyak Tanah, Kompor Biomassa Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Lokal, UMKM, dan Transmigran di Sorong
-
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RDMP Balikpapan, Tonggak Kemandirian Energi Nasional
-
Bekali Aparatur Keterampilan Pengelolaan Keuangan Daerah, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Perbendaharaan Keuangan
-
1.852 BUMDes Rambah E-Commerce Selama Pandemi Covid-19
-
Kunjungi Wisata Setigi di Sekapuk, Gus Menteri: Inilah yang Saya Inginkan
-
IDDS Sukses Gelar Training of Trainer Bersama Emak-Emak
-
Tambah Regimen Baru Vaksin Booster, Total Ada 6 Jenis Vaksin COVID-19 yang Dipakai di Indonesia
-
Penumpang KRL Menemukan Bayi Laki-laki di Dalam Toilet Stasiun KRL Tenjo Kabupaten Bogor
-
Presiden Yakin Kawasan KIPI Jadi Masa Depan Industri Energi Hijau Indonesia



